Kriminalitas Kalbar
Narkoba Kalbar : Ditangkap Kasus Curanmor, Pengedar Narkoba Ini Diamankan di Kamar Hotel
Pria berinisial BA ditangkap di sebuah hotel setelah sebelumnya terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)
BANJARMASINPOST.CO.ID, LANDAK - Seorang pengedar narkoba di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Landak pada Sabtu 22 Januari 2022.
Pria berinisial BA ditangkap di sebuah hotel setelah sebelumnya terlibat kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor)
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni membenarkan terkait adanya mengamankan sesorang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Iya benar, hari Sabtu kemarin sekitar pukul 09.40 WIB kita mendapatkan informasi dari anggota Sat Reskrim bahwa ada melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor," ujar Iptu Asep kepada Tribun pada Senin 24 Januari 2022.
Baca juga: Penjaga Kandang di Kaltara Jual 17 Ekor Sapi Majikan, Uangnya Habis Untuk Beli Sabu dan Judi Online
Baca juga: Narkoba Kalteng : Ditangkap di Kamar Kos, Dua Pria Kotim Simpan 200 Gram Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Dititipi Sabu Seberat 50 Gram, Kurir di Batola Ngaku Diupah Rp 300 Ribu
Diketahui pelaku yang ditangkap yakni BA di salah satu kamar hotel yang ada di Ngabang.
Dari kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkoba, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba mendatangi lokasi itu.
Setelah dilakukan penggeladahan kamar hotel, benar saja tepatnya di atas meja ditemukan satu buah rokok sampoerna berisi satu buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Transaksi Sabu, Pria Kelayan Tak Berkutik Diciduk Anggota Satpolair
Kemudian satu buah alat hisap sabu (Bong), dua buah korek api gas warna biru dan ungu, dan satu buah tas merk dedalus warna hitam berisikan satu unit timbangan merk ML-B05 warna hitam satu buah spidol dan satu buah gunting warna hitam lis hijau stabile.
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Karena Terlibat Curanmor