Kriminalitas Tabalong

Pencurian di Kalsel : Beraksi Curi Mesin Traktor di Tabalong, Pria 43 Tahun Ini Diamankan Polisi

Pria 43 tahun, warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ditangkap karena terlibat pencurian mesin traktor

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Pelaku pencurian mesin traktor, KU (43) saat menunjukan barang bukti di hadapan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin di halaman belakang Polsek Murung Pudak, Senin (31/1/2022). 

Dari pengakuan YL, terungkap lagi bila dirinya juga ada  beraksi melakukan pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Tabalong.

Hanya saja, untuk di Tabalong tidak bersama pelaku AJ dan AS, tetapi bersama pelaku lainnya, KU dan satu orang lainnya.

Gerak cepat dilakukan petugas yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana dan berhasil mengamankan pelaku KU.

Baca juga: Pencurian di Kalsel – Penjual Tembaga Ambil Lagi Barangnya dari Gudang Pembeli di Banjarbaru

Untuk pelaku KU saat ini diamankan di Polsek Murung Pudak, sementara YL da AS dijemput petugas Polres HST untuk menjalani proses hukum atas aksinya di wilayah HST.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, otak aksi pencurian ini dilakukan YL yang perlu duit untuk persiapan ingin menikah, sehingga berinisiatif mengajak pelaku lain untuk mencuri.

Pelaku YL sendiri ternyata merupakan seorang resdivis kasus pencurian yang juga pernah ditangani Polsek Murung Pudak. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved