Kriminalitas Tabalong
Pencurian di Kalsel : Beraksi Curi Mesin Traktor di Tabalong, Pria 43 Tahun Ini Diamankan Polisi
Pria 43 tahun, warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ditangkap karena terlibat pencurian mesin traktor
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Diduga terlibat dalam komplotan pencurian beberapa mesin traktor, Pria 43 tahun, warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus menjalani proses hukum.
Pelaku berinsial KU ini diamankan petugas gabungan tim Buser Satreskrim PolresTabalong dan Unit Reskrim Polres Tabalong, Jumat (28/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 wita, di sebuah rumah di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampngi Kasatreskrim AKP Agus Trisna Brata dan Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, dalam pers rilis, Senin (31/1/2022) di Mapolsek Murung Pudak.
Dalam pres rilis ini, selain menghadirkan tersangka KU, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti traktor dan mobil pikap yang digunakan dalam aksi pencurian.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Polres HST Amankan Tiga Pelaku yang Gasak Traktor di 5 Lokasi
Baca juga: Keterlaluan, Traktor Petani di Pulau Petak Kabupaten Kapuas Dibawa Kabur dan Dijual
Menurut kapolres, dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini pelaku KU tidak bekerja sendirian.
Namun, ada beberapa orang pelaku lainnya yang saat ini juga sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Adapun barang bukti dalam kasus ini yang diduga berasal dari sejumlah TKP di antaranya, 9 buah mesin traktor merk kubota dan yanmas yang 2 buah sudah di serahkan ke Polres HST.
Juga ada 2 buah mesin compresor, 6 buah roda besi traktor, 2 buah buah ban karet traktor, 3 pasang rangka traktor hand traktor,1 besi bajak, 2 buah besi pengurai tanah.
1 buah mesin sedot air, 6 buah mesin potong rumput, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dan 2 unit mesin ginset.
Dijelaskan kapolres, dalam melakukan aksinya para pelaku ada yang bertugas untuk survey terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, barulah pada malam harinya kemudian langsung dilakukan pencurian dengan menggunakan mobil pikap.
Sebelum diangkut, mesin traktor dilepas dengan cara melepas bautnya menggunakan kunci pas yang sudah dipersiapkan.
Terungkapnya ulah pelaku, KU ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Polres HST terhadap pelaku, AJ alias AD (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (27/1/2022) malam di HST.
Pelaku AJ saat ditangkap mengaku melakukan aksi pencurian traktor di wilayah HST bersama YL (24) dan AS (21), warga Desa Maburai, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Informasi ini kemudian diteruskan ke Polres Tabalong, hingga akhirnya pelaku YL dan AS bisa diamankan tim Buser Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, Jumat (28/1/2022) sore sekitar pukul 15.00 wita.