Kriminalitas Kalbar

Kemping Bersama Pacar, Gadis 15 Tahun di Ketapang Kalbar Diperas Lalu Dicabuli, Ini Sosok Pelaku

Seorang gadis 15 tahun di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pemerasan dan pencabulan saat kemping bersama pacar

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK/Polres Ketapang
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Ketapang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG - Seorang gadis 15 tahun berinisial DE di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pemerasan dan pencabulan saat kemping bersama pacar di sebuat tempat wisata pantai.

Pelaku pencabulan berhasil diamankan Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Pawan, Polres Ketapang 

Pria bejat tersebut diketahui berinisial RO (31) warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.

Baca juga: Pencabulan di Kaltim : Tinggal Berdua, Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandung

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Ayah di Tabalong Tega Nodai Anak Kandung Sejak Tiga Tahun Lalu

“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022,"sebut Primas, Selasa 1 Februari 2022.

Di mana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib.

Primas menceritakan, awal mula kejadian yakni korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan kemping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, korban yang sedang beristirahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan kepada kedua orang tuanya karena berduaan dengan lawan jenis di dalam tenda.

Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orangtuanya, di sinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar Rp 800 ribu kepada saksi BG.

"Karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang," terangnya.

Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang merasa di dalam tekanan dan ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejat pelaku.

Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian di dalam tenda.

Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun, Guru Ngaji di HSS Ini Terancam 15 Tahun Penjara 

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Mapolres Ketapang," tandas Primas.

Atas perbuatannya, lanjut Primas, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Peras dan Ancam Korban, Seorang Pria di Ketapang Cabuli Anak 16 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved