Kriminalitas Tanahbumbu
Pencabulan di Kalsel - ini Modus Oknum Kades di Tanahbumbu yang Diduga Cabuli Sejumlah Perempuan
SA, oknum kades di Kusanhilir Tanbu, disebut-sebut melakukan perbuatan tak senonoh terhadap enam orang perempuan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Risiko hidup di balik terali besi kini membentang di hadapan SA, oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kusanhilir, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Itu menyusul dugaan perbuatan asusila yang dilakukan lelaki kelahiran Kotabaru 16 April 1966 tersebut.
Ia disebut-sebut melakukan perbuatan tak senonoh terhadap enam orang perempuan.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanbu.
Setidaknya penyidik telah memintai keterangan delapan orang saksi yakni pelapor, dua orang staf desa, dan sekretaris desa.
Penyidik juga telah memintai keterangan tiga orang korban lainnya yang juga diduga dicabuli SA.
Baca juga: Tangan Jahil Rusak Fasilitas Taman Pagatan Tanahbumbu, Pot Bunga Dijadikan Tempat Sampah
Baca juga: Narkoba Kalsel - Polsek Angsana Tanahbumbu Ringkus Dua Pengedar di Dua Tempat Berbeda
Namun penyidik yang menangani kasus tersebut tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait tidak ditahannya SA, Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengatakan hal tersebut merupakan pertimbambangan dan keyakinan penyidik.
"Selain itu itu ada yang menjamin bahwa SA tidak akan melarikan diri," papar Made.
Meski SA tidak menjalani penahanan, lanjutnya, namun yang bersangkutan tetap diwajibkan lapor tiap dua pekan sekali ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanbu.
"Itu atas jaminan keluarga dan lawyer-nya," tandas Made.
Pengusutan kasus dugaan asusila atau pencabulan tersebut didasari adanya laporan pelapor.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/B/261/XII/2021/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalsel tertanggal 29 Desember 2021 tentang dugaan perbuatan cabul dan atau pejabat yang melakukan perbuatan cabul karena jabatan adalah bawahannya.
Pelanggaran pasal yang menjerat terlapor (SA) yakni pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.