Selebrita
Uang Jajan Athalla dan Verrell Bramasta dari Ferry Irawan Jika Nikahi Venna Melinda Ikut Tersentil
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan direstui Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Aktor Sinetron Putri Untuk Pangeran itu bahas uang jajan.
"Sebenenernya nggak dibilang kurang setuju ya maksudnya kan memang waktu itu belum ada kesempatan untuk ketemu," ujar Ferry.
Pada hari ini, Ferry Irawan dan Venna Melinda berbelanja seserahan jelang pernikahannya.
Venna Melinda dan Ferry Irawan akan melangsungkan acara lamaran pada 9 Februari 2022 di Bali, disambung dengan acara lainnya di sana.
Baca juga: Fakta Sosok Mischa yang Diisukan Pacari Amanda Manopo Ikatan Cinta, Dulu Ingin Nikahi Cut Syifa
Baca juga: Tubuh Kurus Syahrini Jadi Sorotan Sahabat, Muncul Kala Istri Reino Barack Bahas Soal Kesabaran
Siapa yang Wajib Menafkahi Anak Tiri? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam menafkahi anak tiri.
Tidak sedikit yang masih kebingungan dalam hal kewajiban nafkah untuk anak tiri.
Apakah ayah kandung masih wajib menafkahi atau sudah diambil alih oleh ayah tiri?
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Khalid Basalamah Official, yang diunggah pada 11 Maret 2021, berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang tanggung jawab dalam merawat anak tiri.
Siapa yang bertanggung jawab menafkahi anak tiri?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ustadz Khalid Basalamah terlebih dahulu menjelaskan tentang status mahram dari anak tiri.
"Bahkan kalau si janda membawa anak perempuan pun, maka anak perempuan itu akan menjadi mahram suami si janda tadi kalau dia sudah menggauli si janda walau sekali," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
"Itu menjadi mahram abadi, walaupun cerai dengan ibunya, anak ini tetap tidak boleh dinikahi," lanjut Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, itulah mengapa tidak ada yang namanya mantan anak tiri.
"Kecuali anda memang tidak sempat menggauli si janda kemudian anda cerai, itu lain," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab menafkahi anak tiri?