Berita HST
Pemkab HST Sebut Pungutan Terhadap Truk Galian C Merupakan Kompensasi Penggunaan Jalan
Pemkab HST telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang penambangan bukan mineral, logam dan batuan atau sering disebut pajak galian C.
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan, pungutan terhadap truk angkutan galian C berupa pasir, sirtu dan batu gunung, bukan pajak perizinan.
Tapi kompensasi atas penggunaan jalan kabupaten dan lokasi penambangan di wilayah HST.
Pemkab HST telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang penambangan bukan mineral, logam dan batuan atau sering disebut pajak galian C.
Adapun besar pungutan, berdasarkan harga pasaran yang ditentukan di Perda sebelumnya, tahun 2009.
Baca juga: Aktivitas Tambang Galian C di HST Tak Terkendali, Dinas LHP HST Sebut Merusak Tata Aliran Sungai
Baca juga: Dulu Gedung Favorit di Kabupaten HST, Kini Sasana Krida dan Budaya Memprihatinkan
“Jika membandingkan dengan harga berlaku saat ini, sebenarnya terbilang masih rendah,” kata Camat Batangalai Selatan, yang juga mantan Kabid Pertambangan, Kartadipura.
Ditambahkan, Pemkab HST telah memiliki Perda tersebut belum pernah diberlakukan, meski sudah menjadi Perda HST sejak 2011 silam.
“Karena belum pernah diterapkan, Pemkab HST mulai menerapkan sejak awal Januari 2022. Mengenai kami lakukan pemungutan, sementara perizinan wewenangan ada di Pemprov Kalsel, kami jelaskan di sini, pungutan bukan dari sisi perizinan, tapi penggunaan jalan daerah dan kompensasi karena lahan galiannya berada di HST. Jalan yang dilewati juga jalan kabupaten,” kata Kartadipura.
Penjelasan tersebut, sekaligus menyikapi demo para sopir truk angkutan galian C yang menuntut penurunan pungutan di tiga pos jaga oleh petugas Dishub, di Pos Retribusi Galian C yaitu di Batubenawa, Pagat, Birayang dan Desa Rangas Kecamatan Batangaalai Selatan yang dilintasi angkutan tersebut.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Wakar di Banjarbaru Diciduk di Pangkalan Ojek, Kedapatan Simpan 0, 21 Gram Sabu
Baca juga: Dishub Banjarmasin Kenakan Tarif e-Parking di Jalan Zafri Zam-zam Sesuai Perda
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah H Fahmi menjelaskan, terkait pungutan galian C, sesuai amanah UU Dasar 1945, pasal 33 Bumi Air, dan Kekayaan alam di dalammnya dikuasai negara.
Negara berhak mengatur, mengelola dan mengawasi sumber daya alam, di seluruh daerah. Khususnya HST, sesuai amanah UU Nomor 28/1999 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab HST diamanahi memungut pajak galian C.
“Sejak Desember 2021, kami mengaktifkan pungutan di tiga titik, yaitu di Pagat, Birayang dan Rangas. Pendapatannya dikumpulkan sebagai PAD, selanjutnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan, jembatan dan lain-lain. Pada 2021, sudah dilakukan perbaikan di ruas Birayang Wawai hingga Batutangga, Batagalai Timur, dengan dana Rp 3,9 miliar,” kata Fahmi.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)