Berita Tabalong

VIDEO Rp 100 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi KONI Disetorkan Kejari Tabalong ke Kas Negara

Uang pengganti dalam kasus korupsi KONI Tabalong tahun anggaran 2017 disetorkan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tabalong ke kas daerah

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sebagian dari uang pengganti dalam kasus korupsi KONI Tabalong tahun anggaran 2017 disetorkan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tabalong ke kas daerah

Besaran uang pengganti yang disetorkan ke kas daerah tersebut Rp 100 juta berasal dari terdakwa IW yang saat itu menjabat sebagai bendahara KONI Tabalong.

Untuk diketahui total uang penganti yang harus dibayarkan terdakwa IW dalam kasus ini sebesar Rp 200 juta sesuai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah upaya banding.

Kajari Tabalong M Ridosan melalui, Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, Jumat (4/2/2022), menyampaikan, uang pengganti itu disetorkan pihaknya setelah proses hukum terhadap IW dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Uangnya telah disetorkan ke kas daerah 26 Januari 2022 tadi," katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Jhonsos Evendi Tambunan.

Baca juga: VIDEO Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul di HSU Diantar Menggunakan Odong-odong Menuju Lokasi

Dijelaskannya, disetorkannya uang pengganti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong (P-48) Nomor: Print -01/O.3.16/Fu/01/2022 tanggal 24 Januari 2022.

Dari surat perintah itulah Jaksa Penutut Umum melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding untuk terdakwa IW Nomor Putusan 5/PID.SUS TPK/2021/PT.BJM tanggal 04 Oktober 2021.

Dalam putusan dinyatakan terdakwa selaku bendahara KONI Tabalong Tahun Anggaran 2017 dinyatakan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi bersama dengan Ketua KONI Tabalong tahun 2017, MHA, dalam pengelolaan dana hibah KONI Tabalong tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.735.890.099.

Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana badan terhadap IW, selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan dan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum berhasil merampas uang sebesar Rp 100 juta dan telah disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengganti.

"Jadi dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.735.890.099 dan yang dinikmati oleh terdakwa IW sebesar Rp 200 juta, kemudian Rp 100 juta telah disetor ke kas negara dan sisanya Rp 100 juta yang belum dibayarkan oleh terdakwa," katanya.

Baca juga: VIDEO Guru dan Siswanya Positif Covid-19, Aktivitas PTM di SMAN 2 Banjarmasin Dihentikan

Ditambahkan Jhonson, uang pengganti Rp 100 ribu yang telah disetorkan merupakan uang yang disita dari terdakwa saat pelimpahan dari penyidik kepolisian dan kemudian jadi barang bukti di persidangan.

"Jadi uang (Rp 100 juta) itu kami sita bukan dari pihak-pihak atau terdakwa, melainkan kami terima dari proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dan ini yang kami serahkan ke kas daerah," ujarnya.

Sedangkan sisa Rp 100 juta lagi dari total uang pengganti terdakwa, IW, Rp 200 juta, saat ini yang masih belum dibayarkan oleh terdakwa IW masih tersisa Rp 100 juta.

Sementara itu, untuk terdakwa MHA, sampai saat ini perkaranya masih dalam tahap upaya hukum kasasi yang yang diajukan penuntut umum.

(banjarmasinpost.co.id/donyuman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved