Berita Batola
Rutan Marabahan Overkapasitas, 20 WBP Dimutasi ke LPKN Karang Intan Martapura
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan pindahkan 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke LPKN Karang Intan Martapura
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan pindahkan 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke LPKN Karang Intan Martapura, Selasa (8/2/2022).
Mutasi WBP berstatus narapidana ini dilakukan untuk mengurangi overkapasitas dan pemaksimalan operasional.
Disampaikan Karutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan, pemindahan ini harus dilakukan melihat kondisi Rutan Marabahan yang sudah overkapasitas.
"Total per hari ini ada 289 WBP. Sedangkan kapasitas Rutan Maksimal 130 saja," ungkap Herry.
Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Amuk si Jago Merah di Tamban Pal 6 Batola Hanguskan Rumah Warga
Baca juga: Desa Sungai Ramania Dianggap Terisolir, DPRD Batola Upayakan Peningkatan Jalan
Ia pun menegaskan, meski terbilang kapasitas melampaui batas maksimal, keamanan dan keberlangsungan pembinaan tetap berjalan kondusif.
Di samping itu Herry juga menyampaikan, 20 narapidana yang dimutasi semuanya merupakan WBP yang terjerat kasus narkotika.
Baca juga: Korban Kebakaran Kaitkait Kabupaten Tanahlaut Ngungsi di Rumah Ortu, Pemdes Open Donasi
Sesuai dengan tempat tujuannya, Lapas Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar merupakan Lapas Khusus Narkotika (LPKN) yang ada di Kalimantan Selatan.
Mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid- 19, sebelum diberangkatkan dengan dua unit Transpas, para narapidana juga telah dilakukan tes antigen dengan hasil negatif.
(Banjarmasinpost.comid/MuhammadTabri)