Berita Tanahlaut

Kejari Tanahlaut Tuntaskan Penarikan Uang Pengganti Perkara Tipikor Tahun 1998, Ini Kasusnya

Kejari Tanahlaut menuntaskan penarikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi pada tahun 1998 silam

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
EKPOSE - Kajari Tala Ramadani (tengah) mengekpose giat Kejagung dan giat Kejari Tala terkait penarikan uang pengganti kasus tipikor tahun 1998. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menuntaskan penarikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi pada tahun 1998 silam.

Uang pengganti pada perkara tersebut yang harus dikembalikan terpidana sebesar Rp 5 juta sejak majelis hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari menjatuhkan putusan tahun 1998. Putusan itu bernomor 156/Pid/98/PT.Bjm.

Kejari Tala Ramadani mengatakan terpidana pada kasus tersebut yakni Bainudin bin M Thalib, warga Pelaihari. Yang bersangkutan melanggar pasal 1 (1) Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Uang pengganti tersebut telah kami setorkan ke kas negara," sebut  Ramadani dalam press conference di kantor kejari setempat didampingi Kasi Intelijen Saefullahnur dan kasi pidsus, Rabu (9/2/2022) sore.

Baca juga: Terdampar di Pantai Batakan Baru Tanahlaut Kalsel, Lumba-lumba Ini Dievakuasi Warga ke Tengah Laut

Baca juga: Permintaan Kondang Kian Menanjak, Pengrajin Tanahlaut ini Berdayakan hingga Sepuluh Orang

 Penarikan uang pengganti tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2021 lalu. Bainudin cukup kooperatif ketika jaksa Kejari Tala mendatangi ke kediaman yang bersangkutan di Kota Pelaihari dan membayar uang pengganti tersebut.

Data diperoleh pada Seksi Pidana Khusus Kejari Tala, Bainudin pada tahun saat itu terjerat pasal 1 (1) UU 3/1971.  Ada uang negara yang tak bisa ia pertanggungjawabkan sebesar Rp 35.696.050. 

Majelis hakim yang mengadilinya kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan diwajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta.

Pada kasus itu ia dijerat dakwaan primair melanggar pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34 sub c Undang-Undang No. 3 tahun 1971 jo pasal 64 KUHP. Lalu dakwaan subsidair melanggar pasal 1 ayat 1 sub c jo pasal 28 Undang Undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 415 jo pasal 64 (1) KUHP.

Pada ekpose tersebut, Ramadani juga memaparkan perkembangan penanganan perkara tipikor yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud transparansi agar publik di daerah pun turut mengetahui perkembangan penanganan perkara tipikor yang dilakukan Kejagung.

Pertama yakni pemeriksaan satu orang saksi pada perkara dugaan tipikor PT Asabri (persero). Ada satu saksi yang diperiksa pada 8 Februari 2022 yakni IWSJ, direktur BR Danareksa Sekuritas. Yang bersangkutan diperiksa terkait transaksi saham SIAP.

Baca juga: Wakapolres Tanahlaut Bergeser Bersama Sejumlah Perwira, ini Pesan Kapolres

Baca juga: Positif Covid-19 di Kabupaten Tanahlaut Bertambah Sebanyak Ini, di Antaranya Satu Keluarga

Perkara kedua yakni dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Dua orang saksi diperiksa pada 8 Februari yakni P selaku direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia yang diperiksa terkait  mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.

Saksi kedua yang diperiksa yaitu SK selaku VP Engineering Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia tahun 2005-2008. Yang bersangkutan diperiksa terkait mekanisme pengadaan  dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved