Berita Tanahlaut
Warga Kandanganlama Tanahlaut Datangi Kantor Bupati, Tuntut Izin Dua Perusahaan Ini Dicabut
Aban memaparkan sejarah dan kronologi penguasaan lahan yang dilakukan PT Inhutani dan aktivitas PT RASU yang merugikan masyarakat Kandanganlama.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sekitar sepuluh orang perwakilan warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mendatangi kantor bupati di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, Kamis (10/2/2022) pagi menjelang siang.
Pukul 10.15 Wita mereka tiba dan langsung menuju Ruang Rapat barakat di lantai dua kantor bupati.
Mereka didampingi Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Tala Aban dan Suhariyanto (penasihat Permada Tala).
Kehadiran mereka disambut Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Tala Hairul Rizal yang memimpin pertemuan audiensi tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Tanahlaut Mulai Persiapkan Kembali Tempat Karantina
Baca juga: Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Kaitkait Kabupaten Tanahlaut Langsung Ditangani Disdukcapil
Pejabat instansi vertikal yang hadir yaitu Kepala Kantor Pertanahan Tala Dr Ahmad Suhaimi, Kasi Intelijen Kejari Tala Saefullahnur, dan perwira yang mewakili Dandim 1009/TLa.
Sedangkan jajaran pejabat Pemkab Tala yang jadir antara lain Asisten II Bidang Ekonomi H Akhmad Hairin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan H Agus Sektyaji, H Adi Rahmani pejabat eselon III Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Sekretaris Satpol PP dan Damkar H Amperansyah, dan lainnya
"Sebenarnya hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati, tapi pihak kepolisian meminta audiensi saja mengingat saat ini covid-19 kembali menanjak," sebut Suharianto mengawali penyampaian aspirasi warga Kandanganlama.
Ia kemudian menyerahkan beberapa berkas dalam map warna merah kepada Hairul Rizal dan beberapa pihak lainnya.
Berkas itu berisi dokumen terkait persoalan lahan di Kandanganlama yang bersinggungan dengan aktivitas dua perusahaan swasta yakni PT Inhutani III dan PT Raja Anugerah Sejahtera Utama (RASU).
Pada berkas tersebut juga dituangkan tuntutan masyarakat Kandanganlama.
Ada tiga yang dituntut warga kepada pemerintah yakni mencabut izin PT Inhutani Unit III Pelaihari, mencabut izin PT RASU, dan mencabut/mengubah kawasan hutan di Panyipatan dan Jorong menjadi APL (area penggunaan lain) dan dikembalikan kepada masyarakat.
Pada forum audiensi itu Aban memaparkan sejarah dan kronologi penguasaan lahan yang dilakukan PT Inhutani dan aktivitas PT RASU yang merugikan masyarakat Kandanganlama.
"Mereka semena-mena menggarap lahan warga yang ada tanamannya," sebut Aban.
Ketika warga Kandanganlama komplain, paparnya, pihak PT RASU mengatakan hanya sebatas melakukan aktivitas berdasar kerjasama yang dilakukan dengan Inhutani.
"Sedangkan ketika Inhutani kami komplain, mereka mengatakan melakukan karena mendapat izin dari Kementerian Kehutanan," tandasnya.