Berita Tanahlaut
Warga Kandanganlama Tanahlaut Datangi Kantor Bupati, Tuntut Izin Dua Perusahaan Ini Dicabut
Aban memaparkan sejarah dan kronologi penguasaan lahan yang dilakukan PT Inhutani dan aktivitas PT RASU yang merugikan masyarakat Kandanganlama.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Hal itulah yang kemudian kian menyebabkan warga Kandanganlama resah karena tidak tahu harus mengadu kemana.
"Orang-orang kampung kayak kami kalau ke Jakarta pasti susah menghadap. Itulah mengapa kami datang ke kantor bupati meminta dibantu agar tiga tuntutan kami dapat diperjuangkan," tandas Aban.
Baca juga: Hibur Peserta Vaksin Anak di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Polisi Pakai Kostum Badut
Baca juga: BREAKING NEWS Geger Temuan Mayat Bayi dalam Hutan di Kelurahan Belimbing Raya Tabalong
Dua orang tokoh warga Kandanganlama, Bustani (mantan kepala desa) dam Arista, juga sempat mencurahkan uneg-unegnya terhadap keberadaan dan aktivitas kedua perusahaan tersebut yang mereka nyatakan hanya merugikan masyarakat setempat.
Arista kemudian memperlihatkan video call WhatApps di handphone-nya dengan warga di kampungnya.
Tampak cukup banyak warga yang berkumpul di desa Kandanganlama.
"Mereka menanti kabar baik dari pertemuan ini," ucap Arista.
Asisten I Setda Tala Hairul Rizal menegaskan aspirasi warga tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Namun pihaknya meminta warga bersabar karena penyelesaian permasalahan tidak semudah membalik telapak tangan.
"Aspirasi bapak-bapak sekalian segera kami bahas secara internal oleh tim. Pemerintah daerah tentu akan berupaya membantu masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Karena menyangkut tuntutan pencabutan izin perusahaan dan pengubahan kawasan hutan menjadi APL, ini tentu perlu tahapan dan proses sehingga perlu bersabar," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)