Kriminalitas Banjarbaru
Penipuan di Kalsel - Scoopy yang Diperbaiki Tak Kembali, Warga Aluhaluh Laporkan Lelaki Ini
Endang Astuti rugi Rp 15 Juta setelah sepeda motor Scoopy miliknya tak kunjung kembali.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Endang Astuti rugi Rp 15 Juta setelah sepeda motor Scoopy miliknya tak kunjung kembali.
Warga Desa Bunipah, Aluhaluh, Kabupaten Banjar tersebut awalnya, kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, menghubungi J alias Kai (38), warga Jalan A Yani Km 15,2, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memperbaiki motornya.
"Kejadian tersebut sekitar Agustus 2020, pelapor menghubungi terlapor karena sepeda motor miliknya rusak lagi," kata Tajudin, Jumat (11/02/2022).
Kemudian, Kai mengambil sepeda motor Scoopy Merah Putih tersebut di rumah pelapor di Desa Bunipah, Aluhaluh, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk diperbaiki.
Baca juga: Penipuan di Kalsel - Dua Perempuan di Tanbu Jadi Korban Arisan Bodong, Alami Kerugian Rp13 Juta
Baca juga: Penipuan di Banjarmasin - Gadai Motor ke Kenalan, Wanita Ini Malah Kena Tipu
Namun, hingga saat ini sepeda motor milik Endang tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat beberapa kali menanyakan sepeda motornya kepada terlapor, Kai.
Dan setiap kali ditanyakan, sambungnya, yang bersangkutan kerap kali berbelit-belit.
Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aluhaluh.
Baca juga: Banjir di Kalsel - Hujan Deras, Sungai Astambul Meluap Rendam Jalan Desa Jatibaru Kabupaten Banjar
Baca juga: Gelapkan Sepeda Motor, Karyawan Cuci Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong
Setelah itu, petugas Unit Reskrim Polsek Aluhaluh dibantu Opsnal Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan saat dilakukan penangkapan Kai tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Pelaku Kai diamankan beserta barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih.
Dan pelaku Kai, dikenakan Pasal 372 Jo 378 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)