Kriminalitas Tanahbumbu
Penipuan di Kalsel - Dua Perempuan di Tanbu Jadi Korban Arisan Bodong, Alami Kerugian Rp13 Juta
Satu lagi, perempuan yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan online diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satu lagi, perempuan yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan online diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.
Perempuan itu kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut karena diduga terbukti telah melakukan penipuan kepada sejumlah korbannya.
Pelaku adalah Aulia Yulianti Ardani alias Aulia alias Lia (24) warga Jalan UDKP Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.
Perempuan ini ditangkap unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrimnya, Aipda Donni bersama jajarannya.
Pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 12.30 wita.
Baca juga: Penipuan di Banjarmasin : Ngaku dari Pembiayaan, Komplotan Penipu Coba Sita Motor Warga Pelambuan
Baca juga: Penipuan di Kalsel - Modus Beli Pulsa, Lelaki di Tanbu Edarkan 6 Lembar Seratus Ribu Palsu
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek untuk proses lebih lanjut setelah sejumlah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat, Sabtu (6/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku dengan modus arisan online itu.
"Ada beberapa korbannya yang melapor karena merasa ditipu oleh pelaku dengan menjual arisan online," katanya.
Dijelaskan Made, kronologis hingga penangkapan itu berawal pada Minggu (28/11/2021) pukul 11.00 Wita dan Senin (29/11/2021) bertempat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt. 6 Kelurahan Kota Pagatan pelaku melakukan penipuan terhadap korban Nor Halimah, dan korban lainnya, Nining.

Kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban, Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka pada 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita.
Kemudian korban pun menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut setelah itu tersangka memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalah jual beli arisan.
Setelah itu, pada 3 November 2021 pukul 22.33 Wita, tersangka kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar jual beli arisan yang diunggah oleh tersangka.
Lantas, korban mengambil dengan pilihan get Rp 7.500.000 jual seharga Rp 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 November 2021 serta pilihan yang diunggah pada tanggal 6 november 2021 pukul 18.06 wita berupa get 8.000.000 jual seharga Rp. 6.000.000 rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 22 November 2021, akan tetapi dari harga tersebut korban melakukan penawaran sehingga disepakati seharga Rp 5.100.000.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran kepada tersangka dengan melakukan transfer uang pembayaran arisan tersebut dari rekening korban ke rekening milik tersangka.
Baca juga: Awalnya Hanya Hobi, Kini Warga Banjarmasin ini Raup Jutaan Rupiah Perbulan dari Kebun Hidroponik
Baca juga: Disdik Banjarmasin Akan Evaluasi PTM 100 Persen
Setelah itu tersangka memberikan 2 lembar kwitansi tertanggal 4 november 2021 dan tanggal 9 november 2021.