Berita Banjarmasin
Penipuan di Banjarmasin : Ngaku dari Pembiayaan, Komplotan Penipu Coba Sita Motor Warga Pelambuan
Mengaku dari pembiayaan, komplotan penipu berupaya menyita motor seorang IRT di Pelambuan, Banjarmasin
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bella (26), Warga Jalan Sutoyo S, Gang Bina Setia, Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat tak menyangka.
Rabu (22/12/2021) silam, sekelompok orang tiba-tiba saja mendatangi kediamannya bermaksud menyita motor sang IRT.
Ia diberikan selembar kertas yang menyatakan serah terima motor jenis Yamaha Aerox oleh salah satu di antara pria tersebut.
"Sangat meyakinkan," begitulah penuturan sang korban sebelum ia berhasil menyadari kejanggalan dari aksi orang-orang itu.
Baca juga: Sidang Penipu Ulung Asal Kaltim di PN Banjarbaru, Pilot Gadungan Ini Hanya Divonis 7 Bulan
Baca juga: Komplotan Penipu Modus Gandakan Uang Dibekuk, Empat Pelaku Punya Peran Sendiri
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, lewat Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (7/1/2022) mengatakan, korban semula sempat percaya dengan orang-orang tersebut.
"Korban baru sadar setelah melihat kertas yang diserahkan itu ternyata tanpa logo,identitas petugas dan cap resmi dari perusahaan pembiayaan," ujar kanit.
Ia kemudian menanyakan ke perusahaan pembiayaan perihal orang-orang yang mendatangi dan akan menyita motor wanita itu.
Barulah diketahui bahwa beberapa di antara orang tersebut adalah mantan karyawan perusahaan pembiayaan itu.
Begitu pula dengan surat serah Terima yang diberikan pada korbannya adalah palsu.
"Atas dasar tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Barat dan alhamdulillah pada Sabtu 1 Januari silam, salah satu tersangka ditangkap salah satu tersangka di kawasan Sungai Lulut, yang kemudian dilakukan pengembangan lainnya," urai Ginting.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan 6 pelaku yakni MQ (26), EP (36), R (40), AP (33), MF (27) dan MY (39) beserta barang bukti seperti BPKB, surat berita acara kantor pembiayaan dan surat serah terima kendaraan bermotor.
Baca juga: Bikin Akun WA Atasnamakan Wabup Tala, Penipu Tebar Japri Dana Hibah ke Sejumlah Pihak
Para tersangka sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat dan diproses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman seperti pada pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan Ranmor R2. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)