JHT BPJS Ketenagakerjaan

Petisi Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ramai di Medsos, Simak Perbedaaan Dibanding Sebelumnya

Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.

Editor: M.Risman Noor
Instagram kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjadi sorotan para pekerja sekarang ini seiring aturan baru pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan. 

"Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja," bunyi pasal 6 Permenaker No 19 tahun 2015.

Adapun syaratnya, adalah menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 disebutkan, ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Bantah Gunakan Cantrang di Perairan Kalsel, Nelayan Jateng Sebut Gunakan Jaring Tarik Berkantong

Pasal 4 Pemenaker tersebut menyebutkan, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Disebutkan dalam Pasal 5, peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK tersebut, dana JHT nya tetap diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Sementara bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada aturan yang baru, syarat pencairan dana JHT yakni melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, tanpa harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.

Selengkapnya, Anda dapat menyimak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT di sini.

Kemudian untuk Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di sini.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved