Kemenko Perekonomian

Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua Sekaligus

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, tegaskan bahwa pemerintah lindungi pekerja dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.

Editor: Alpri Widianjono
KEMENKO PEREKONOMIAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal. 

Manfaat program JHT, yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

Sementara itu, untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM. (AOL/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved