Breaking News

Kemenko Perekonomian

Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua Sekaligus

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, tegaskan bahwa pemerintah lindungi pekerja dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.

Editor: Alpri Widianjono
KEMENKO PEREKONOMIAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan, pemerintah berkomitmen memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor formal. 

Ditegaskan Airlangga, perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menko Perekonomian meminta masyarakat dan pekerja tak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 dan PP Nomor 37/2021. 

Menurutnya, dua program tersebut sudah didesain untuk memberi perlindungan kepada pekerja sepanjang masa.

Dalam jangka pendek, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun mendapat perlindungan JKP.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” tutur Airlangga saat konferensi pers, setelah ratas, Senin (14/2/2022).

Artinya, program ini menjadi instrumen perlindungan jangka pendek dan menengah kepada pekerja maupun buruh.

Diketahui, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. 

Ditambahkan Airlangga, program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Program ini juga tidak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada.

Iuran dalam program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam,” kata Airlangga.

Sementara, untuk jangka panjang, disiapkan JHT sebagai perlindungan pekerja untuk memasuki masa pensiun.

Ditegaskan Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, program JHT dirancang sebagai program jangka panjang memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja saat memasuki masa tak produktif.

Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved