Wabah Corona di Kalsel

Banjarmasin Kembali Berstatus PPKM Level 3, Wali Kota Ibnu Sina Berharap Warga Tidak Cemas

Banjarmasin berstatus PPKM Level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kasus Covid-19 mencapai 2.000.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Personel Polresta Banjarmasin mengenakan kostum badut untuk menghibur peserta vaksin anak di Gedung Sultan Suriansyah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Serangan gelombang ketiga Covid-19 membuat Kota Banjarmasin kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin sempat beberapa bulan bertahan dengan status PPKM Level 2.

Namun sekitar dua pekan ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Seribu Sungai (julukan Banjarmasin) mengalami lonjakan bahkan angka kasus aktif sudah di atas 2.000.

Kepastian Banjarmasin berstatus PPKM Level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tertanggal 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri terbaru ini, Banjarmasin masuk PPKM Level 3 bersama enam daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Seluruh Indonesia, 7 Kabupaten/Kota di Kalsel Berada Pada Level 3

Baca juga: Wakapolda Kalsel Pantau Vaksinasi Lansia dan Anak di Polsek Banjarmasin Utara

Enam daerah tersebut, yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU dan Kota Banjarbaru.

Masih dalam Inmendagri tersebut, diatur bahwa wilayah yang berstatus PPKM Level 3 diminta untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kemudian, sektor non esensial boleh beroperasional 50 persen, termasuk juga restoran hingga tempat ibadah.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina membenarkan kembali meningkatnya status PPKM tersebut. "Iya, tadi baru kami terima Inmendagrinya," ujarnya.

Salah satu penyebab Banjarmasin kembali berada di PPKM Level 3, menurut Wali Kota Ibnu, karena angka capaian vaksinasi lansia masih belum mencapai 60 persen.

Baca juga: VIDEO Personel Polsek Banjarmasin Utara Jemput Lansia untuk Vaksinasi di Mapolsekta

Baca juga: Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit di Tanahlaut Bertambah, Pelaihari Tetap Dominasi Kasus

"Seluruh kota yang capaian vaksinasi lansianya belum capai 60 persen, naik satu tingkat," katanya.

Meskipun demikian, Ibnu pun berharap hal ini tidak lantas membuat warga Banjarmasin menjadi gaduh ataupun panik.

"Kami sikapi sewajarnya saja. Tetap dengan protokol kesehatan, tapi jangan sampai menimbulkan kecemasan di masyarakat. Kami tentu sangat memperhatikan aspek ekonomi dan keselamatan penduduk," jelasnya.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Ibnu juga menerangkan bahwa pihaknya akan menggencarkan lagi kegiatan-kegiatan vaksinasi.

"Kemarin sudah ada pembekalan juga dari Wakapolda Kalsel untuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan seluruh lurah hingga camat. Insya Allah setelah ini kami akan bekerja," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved