Guru Rudapaksa 13 Santri
JPU Kasus Terdakwa Herry Wirawan Masih Pikir-pikir Banding, Belum Sepenuhnya Tuntutan Dikabulkan
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terdakwa Herry Wiryawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup PN Bandung.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terdakwa Herry Wiryawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup PN Bandung.
Tak dibantah Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU sidang kasus terdakwa Herry Wiryawan, vonis masih belum sesuai tuntutan.
JPU sebelum menuntut Herry Wirayawan dihukum mati dan dikebiri kimia.
Namun terdakwa Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya kini telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - DETIK-detik Pasangan Bukan Suami istri Terjaring Valentinan di Kamar Hotel
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - MENGERIKAN Pelaku Curanmor Todongkan Pistol ke Warga Saat Kepergok
Vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaiman diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lantas bagaimana reaksi JPU atas vonis Herry Wirawan bebas dari hukuman mati?
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari kedepan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/herry-wirawan-mendengarkan-vonis-terhadap-dirinya-di-pn-bandung-selasa-1522022.jpg)