Guru Rudapaksa 13 Santri

JPU Kasus Terdakwa Herry Wirawan Masih Pikir-pikir Banding, Belum Sepenuhnya Tuntutan Dikabulkan

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terdakwa Herry Wiryawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup PN Bandung.

Editor: M.Risman Noor
tribun jabar
Herry wirawan mendengarkan vonis terhadap dirinya di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved