Guru Rudapaksa 13 Santri

JPU Kasus Terdakwa Herry Wirawan Masih Pikir-pikir Banding, Belum Sepenuhnya Tuntutan Dikabulkan

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terdakwa Herry Wiryawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup PN Bandung.

Editor: M.Risman Noor
tribun jabar
Herry wirawan mendengarkan vonis terhadap dirinya di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus terdakwa Herry Wiryawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hukuman seumur hidup PN Bandung.

Tak dibantah Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU sidang kasus terdakwa Herry Wiryawan, vonis masih belum sesuai tuntutan.

JPU sebelum menuntut Herry Wirayawan dihukum mati dan dikebiri kimia.

Namun terdakwa Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya kini telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - DETIK-detik Pasangan Bukan Suami istri Terjaring Valentinan di Kamar Hotel

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - MENGERIKAN Pelaku Curanmor Todongkan Pistol ke Warga Saat Kepergok

Vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaiman diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Lantas bagaimana reaksi JPU atas vonis Herry Wirawan bebas dari hukuman mati?

Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.

Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.
kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. (tribun jabar)

Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.

Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.

Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."

"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Niat Bantu Teman, Driver Ojol Malah Jadi Bulan-bulanan Geng Motor

Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim pun menjatuhi vonis hukuman penjara hidup bagi Herry.

Berikut daftar putusan hakim pada atas kasus asusila Herry Wirawan, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai informasi, akibat perbuatan bejat Herry Wirawan, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban.

Santri yang seharusnya mendapat ilmu agama ini justru harus menjadi pemuas nafsu dari guru agama mereka sendiri.

Sebanyak 13 santriwati tersebut dirudapaksa Herry di beragam tempat, di antaranya ada di Rumah Tahfiz Madani, apartemen, hingga hotel.

Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.

Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.

Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.

Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved