Guru Rudapaksa 13 Santri
Pelaku Rudapaksa 13 Santri Santri Divonis Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati
Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santri dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Herry Wirawan lolos dari hukuman mati.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lolos dari hukuman mati. Vonis terhadap pelaku rudapaksa 13 Santri, herry Wirawan dipenjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis memberlakukan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Baca juga: Ungkap 12 Kasus Hingga Pertengahan Februari, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 18 Tersangka
Baca juga: Tenggelam di Kalsel - Hilang Saat Mencuci, Jasad Warga Samhurang HST Ditemukan di Awang Kandangan
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.
Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.
Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.
Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
