Narkoba Kalsel
Ungkap 12 Kasus Hingga Pertengahan Februari, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk 18 Tersangka
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk 18 tersangka dari pengungkapan 12 kasus narkoba hingga pertengahan Februari
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seperti tak terpengaruh oleh kondisi pandemi, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel awal Tahun 2022.
Hingga pertengahan Bulan Februari Tahun 2022 ini, puluhan kasus kejahatan narkoba telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel termasuk Jajaran Subdit 2.
Dari 12 laporan polisi, berhasil diamankan 18 tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.154,65 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dan 20 lebih butir ekstasi seberat 8,87 gram oleh Jajaran Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditangani Subdit 2, salah satu yang cukup menonjol yaitu pengungkapan kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6 ons lebih.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Residivis, Temukan Paket Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Sembilan Paket Sabu Antarkan 3 Lelaki ke Balik Jeruji Besi di Polsek Alalak Kalsel
Baca juga: Digerebek di Kamar Kos Gegara Sabu, IRT Asal Jateng Digiring Ke Polsek Liang Anggang Banjarbaru
"Itu pengungkapannya Jumat (4/2/2022), ada dua terlapor yang diamankan," kata AKBP Zaenal, Selasa (15/2/2022).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HR (39) dan SA (27) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kedua tersangka dibekuk oleh petugas di pinggir Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin sekitar pukul 20.40 Wita.
Dibeberkan AKBP Zaenal, pengungkapan kasus kejahatan narkoba tersebut diawali saat Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan termasuk melakukan patroli di area tersebut.
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Pramuka.
Saat didekati petugas, tersangka justru kepergok membuang tas kain kuning ke pinggir jalan.
Tak tinggal diam, petugas langsung mengamankan tas kuning itu dan membekuk kedua tersangka yang berupaya meninggalkan lokasi.
Saat diperiksa, benar saja dalam tas kuning yang coba dibuang tersangka petugas mendapati enam paket sabu seberat total 610,62 gram.
"Langsung kami bawa keduanya beserta barang bukti ke Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaenal.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Pengedar di Lianganggang, Polisi Amankan 22 Paket Sabu
Selain barang bukti sabu dan tas pembungkusnya, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 plastik hitam, 1 kartu debit ATM, 3 unit smartphone dan 1 unit sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka membawa barang haram.
Berurusan dengan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-peredaran-gelap-dan-atau-penyalahgunaan-narkotika.jpg)