Berita Balangan

Kejari Balangan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Inisialnya RH

Kejari Balangan tetapkan RH menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby C F menerangkan penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak DKP3 Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan tetapkan RH menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Balangan.

Diketahui, kasus tersebut merupakan buntut dari pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dalam Press Release Kejari Balangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby C F, Rabu (16/2/2022), tersangka kasus ialah satu dari 98 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyelidikan Kejari Balangan

Raj menyebutkan inisial yang bersangkutan yakni RH yang masih belum diterangkan latar belakangnya.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Tangani Perkara Pengadaan Sapi Tahun 2011 hingga 2016, Kejari HSS Periksa 20 Saksi

Baca juga: Korupsi Kalsel, Periksa 92 Saksi Perkara Pengadaan Unggas, Kejari Balangan Segera Tetapkan Tersangka

Dimana sebelumnya dari 98 saksi, mereka terdiri dari kelompok peternak dan pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Balangan. 

Sebut Raj, tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan. Terutama adanya keterangan saksi dan berkas-berkas yang diperiksa dari SKPD terkait. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil penyelidikan, ditetapkan lah RH sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan," terang Raj.

Akibat perbuatannya itu pula, RH dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor. 

Adapun kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 M.

Dimana anggaran untuk pengadaan hewan ternak tersebut ialah berkisar kurang lebih Rp 15 M. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Kambiyain Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Balangan Kirim SPDP ke KPK

Meski sudah dilayangkan surat keputusan penetapan tersangka terhadap RH, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Terlebih dalam proses penyelidikan, yang RH pun dianggap bisa bertindak kooperatif. 

Lebih lanjut, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Sebut Raj, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam perkara kali ini. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved