Berita Balangan
Kejari Balangan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Inisialnya RH
Kejari Balangan tetapkan RH menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan tetapkan RH menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Balangan.
Diketahui, kasus tersebut merupakan buntut dari pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Press Release Kejari Balangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby C F, Rabu (16/2/2022), tersangka kasus ialah satu dari 98 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyelidikan Kejari Balangan.
Raj menyebutkan inisial yang bersangkutan yakni RH yang masih belum diterangkan latar belakangnya.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Tangani Perkara Pengadaan Sapi Tahun 2011 hingga 2016, Kejari HSS Periksa 20 Saksi
Baca juga: Korupsi Kalsel, Periksa 92 Saksi Perkara Pengadaan Unggas, Kejari Balangan Segera Tetapkan Tersangka
Dimana sebelumnya dari 98 saksi, mereka terdiri dari kelompok peternak dan pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Balangan.
Sebut Raj, tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan. Terutama adanya keterangan saksi dan berkas-berkas yang diperiksa dari SKPD terkait.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil penyelidikan, ditetapkan lah RH sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan," terang Raj.
Akibat perbuatannya itu pula, RH dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.
Adapun kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 M.
Dimana anggaran untuk pengadaan hewan ternak tersebut ialah berkisar kurang lebih Rp 15 M.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Kambiyain Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Balangan Kirim SPDP ke KPK
Meski sudah dilayangkan surat keputusan penetapan tersangka terhadap RH, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terlebih dalam proses penyelidikan, yang RH pun dianggap bisa bertindak kooperatif.
Lebih lanjut, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Sebut Raj, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam perkara kali ini. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)