Wabah Corona

Terpapar Covid-19, Ini Rentang Waktu Diperbolehkan untuk Vaksin Booster

Belum sempat vaksin booster tapi sudah terpapar Covid-19, lalu kapan bisa ikut vaksin ketiga?

Editor: M.Risman Noor
LAPAS KARANG INTAN KALSEL
Vaksinasi dosis ke-3 (booster) Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum sempat vaksin booster tapi sudah terpapar Covid-19, lalu kapan bisa ikut vaksin ketiga?

Vaksinasi booster bisa tetap diikuti bagi yang terpapar Covid-19 setelah vaksin ke-2.

Namun vaksin booster diberikan setelah rentang waktu penyembuhan sesuai berat tidaknya dampak terpapar Covid-19.

Minimal vaksin booster diberikan setelah satu bulan usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Baca juga: 25 Siswa, Pegawai TU dan Guru MAN 1 Tapin Terpapar Covid-19, PTM Disetop Diganti Daring

Baca juga: Kepanikan Aurel Hermansyah Satu Rumah Terpapar Covid-19 Dekat Melahirkan, Istri Atta Clingak Clinguk

Vaksinasi booster mulai bulan Februari bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19.

Jika diperbolehkan, berapa lama bisa divaksin booster setelah positif Covid-19?

Penjelasan Kemenkes Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksin booster 1 bulan setelah sembuh.

Sedangkan bagi penyintas Covid-19 yang pernah dirawat di rumah sakit, maka harus menunggu 3 bulan.

"(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," kata Nadia pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Dihubungi terpisah, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 bergejala ringan, boleh vaksinasi booster 1 bulan setelah sembuh. Sementara itu, jika penyintas Covid-19 bergejala berat harus menunggu 3 bulan.

"Untuk ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," ujar Hinky pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Para pegawai Kejati Kalsel yang telah memenuhi syarat menjalani vaksinasi booster Covid-19 di Kantor Kejati Kalsel
Para pegawai Kejati Kalsel yang telah memenuhi syarat menjalani vaksinasi booster Covid-19 di Kantor Kejati Kalsel (Penkum Kejati Kalsel)

Dikutip dari laman PAPDI, jika mengalami Covid-19 sebelum vaksin booster, yang bersangkutan masih bisa mendapatkan vaksin booster.

Ketentuannya pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved