Religi
Menikahi Wanita Hamil dengan Pria Lain, Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas Tentang Hal Ini
Bagaimana hukum Islam seorang pria menikahi wanita hamil dengan lelaki lain. Begini jawaban Ustadz Abdul Somad.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berniat menutupi aib seorang perempuan, kerap kali orang menikahkan anak perempuannya dengan lelaki lain.
Padahal wanita itu sedang hamil benih dari pria lain.
Bagaimana sebenarnya dalam pandangan Islam?
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum menikah dengan wanita hamil dari pria lain.
Baca juga: Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Sunnah Malam Jumat Berhubungan Badan, Tak Ada Waktu Khusus
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 9 Keunggulan Shalat Tahajud, Rahasia Seseorang Sukes Dunia dan Akhirat
Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan?
Atau ketika kita dihadapkan pada situasi akan menikahi wanita yang telah dihamili pria lain?
Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang ajaran Islam.
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.
"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?
sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.

Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga.