Religi

Menikahi Wanita Hamil dengan Pria Lain, Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas Tentang Hal Ini

Bagaimana hukum Islam seorang pria menikahi wanita hamil dengan lelaki lain. Begini jawaban Ustadz Abdul Somad.

Editor: M.Risman Noor
CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menerangkan mengenai menikahi wanita sedang hamil dengan lekaki lain. 

"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan atau Dihamili Pria Lain, Ini Jawab Ustaz Abdul Somad

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved