Kartu Prakerja Tahun 2022

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Klik www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di tahun 2022 resmi dibuka hari ini, Kamis (17/2/2022).

Editor: M.Risman Noor
kemenko perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dan berdialog langsung dengan para Alumni Program Kartu Prakerja 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lama ditunggu, akhirnya program Kartu Prakerja kembali dibuka pendaftarannya di tahun 2022.

Sesuai jadwal kartu prakerja kembali dibuka Februari 2022.

Resminya hari ini Kamis 17 Februari 2022, program kartu prakerja kembali dilaksanakan pemerintah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kartu Prakerja 2022 yang ditayangkan YouTube Kartu Prakerja.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Novi Amalia Tewas Setelah Loncat dari Apartemen

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Penganiaya Ibu Kandung di Medan Menangis saat Hendak Ditangkap PolisI

"Hari ini saya menyatakan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka," ucap Airlangga.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id.

"Sekali lagi selamat mengikuti program Kartu Prakerja, mari melangkah maju menjadi lebih baik, siap dari sekarang," lanjutnya.

Airlangga berharap program Kartu Prakerja bisa betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Membawa kita keluar dari pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat," tutupnya.

Cara daftar Kartu Prakerja

Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja yang dikutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program kartu prakerja kembali dibuka tahun 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program kartu prakerja kembali dibuka tahun 2022. (Kemenko Perekonomian)

1. Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

Baca juga: Timses Calon Independen Simpan KTP Warga Kabupaten HST, Ini Tujuannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved