Religi

Pungut Barang Tak Bertuan di Jalan, Buya Yahya Kemukakan Hukumnya dalam Islam

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.

Editor: M.Risman Noor
Al Bahjah TV
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar barang temuan di jalan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukumnya dalam Islam manakala menemukan barang tak bertuan di jalan?

Buya Yahya memberikan penjelasan akan kasus kerap didapati barang tak bertuan saat melintas di jalan.

Tak bisa sembarang mengambil barang tak bertuan di jalan, apalagi langsung memanfaatkannya.

Ada beberapa aturan dalam Islam seputar menemukan barang di jalan.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 9 Keunggulan Shalat Tahajud, Rahasia Seseorang Sukes Dunia dan Akhirat

Baca juga: Hukum Wudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat Berikan Masukan Hendaknya Tempat Terpisah

Ada banyak cara orang menyikapi atas temuan barang tersebut, ada yang membiarkannya saja bahkan ada pula yang mengambil barang tersebut.

Menyikapi hal itu, dalam ajaran Islam sudah diatur jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain sebagaimana penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Hal tersebut disampaikan KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamah terkait hukum mengambil barang temuan di jalan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain.

Bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya? Terimakasih, wassalamu’alaikum," tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, syubhat memiliki arti sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal.

Jika menemukan barang syubhat di jalan, maka kata Buya Yahya boleh saja mengambilnya.

Buya Yahya memberikan penjelasan seputar temuan barang tak bertuan di jalan.
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar temuan barang tak bertuan di jalan. (Al Bahjah TV)

"Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buyayahya.org, Senin (10/1/2022).

Namun sambung Buya, sebaiknya menghindari dari hal tersebut.

Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved