Religi

Pungut Barang Tak Bertuan di Jalan, Buya Yahya Kemukakan Hukumnya dalam Islam

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.

Editor: M.Risman Noor
Al Bahjah TV
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar barang temuan di jalan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukumnya dalam Islam manakala menemukan barang tak bertuan di jalan?

Buya Yahya memberikan penjelasan akan kasus kerap didapati barang tak bertuan saat melintas di jalan.

Tak bisa sembarang mengambil barang tak bertuan di jalan, apalagi langsung memanfaatkannya.

Ada beberapa aturan dalam Islam seputar menemukan barang di jalan.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 9 Keunggulan Shalat Tahajud, Rahasia Seseorang Sukes Dunia dan Akhirat

Baca juga: Hukum Wudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat Berikan Masukan Hendaknya Tempat Terpisah

Ada banyak cara orang menyikapi atas temuan barang tersebut, ada yang membiarkannya saja bahkan ada pula yang mengambil barang tersebut.

Menyikapi hal itu, dalam ajaran Islam sudah diatur jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain sebagaimana penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Hal tersebut disampaikan KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamah terkait hukum mengambil barang temuan di jalan.

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain.

Bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya? Terimakasih, wassalamu’alaikum," tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, syubhat memiliki arti sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal.

Jika menemukan barang syubhat di jalan, maka kata Buya Yahya boleh saja mengambilnya.

Buya Yahya memberikan penjelasan seputar temuan barang tak bertuan di jalan.
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar temuan barang tak bertuan di jalan. (Al Bahjah TV)

"Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buyayahya.org, Senin (10/1/2022).

Namun sambung Buya, sebaiknya menghindari dari hal tersebut.

Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya

"Namun sebaiknya kita menghindar dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram,"

"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira," imbuh Buya Yahya.

Baca juga: Beli Barang Secara Kredit Disebut Riba, Buya Yahya Berikan Pandangan dalam Hukum Islam

Lantas bagaimana hukum mengambil barang temuan di jalan?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

"Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali.

Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.

Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:

a) Setiap hari di Minggu pertama.
b) Seminggu sekali di bulan pertama.
c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.

KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan dalam hukum Islam seputar barang temuan tak bertuan di jalan.
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan dalam hukum Islam seputar barang temuan tak bertuan di jalan. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian disekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.

Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan.

Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghosob.

Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.

Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved