Religi
Wanita Potong Rambut Pendek Layaknya Laki-laki, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Pandangan Islam
Bagaimana dalam hukum Islam perempuan potong rambut layaknya laki-laki. Buya Yahya memberikan penjelasan.
Buya Yahya mengungkapkan Nabi Muhammad SAW melarang kaum wanita meniru penampilan laki-laki, begitu pula sebaliknya.
"Ada larangan dari baginda Nabi, Allah murka kepada laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Buya Yahya.
Baca juga: Menikahi Wanita Hamil dengan Pria Lain, Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas Tentang Hal Ini
"Makna menyerupai di sini adalah satu ciri khas wanita lalu ditiru oleh laki-laki, atau ciri khas laki-laki ditiru oleh wanita," imbuhnya.
Hal itu tak hanya berlaku pada gaya penampilan saja, namun juga model rambut.
Disebutkan Buya Yahya, hukumnya haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki hanya karena ingin meniru gayanya saja.
Namun, hal itu menjadi diperbolehkan jika memotong rambut karena ada udzur atau supaya lebih mudah mengaturnya.
"Baju perempuan dipakai kaum laki-laki maka itu haram, baju khas laki-laki siapapun yang pakai itu hendaknya laki-laki saja.

Termasuk potong rambut, jika wanita memendekan rambutnya karena udzur karena sakit nggak ada masalah,
tapi kalau motong pendek karena dia niru laki-laki itu haram, tapi kalau dipotong pendek dengan ciri khas keperempuanannya nggak ada masalah, dipotong pendek karena lebih mudah," beber Buya Yahya.
Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
Baca juga: Mata Lelah Akibat Radiasi Komputer dan Gadget, dr Zaidul Akbar Memberikan Empat Tips Sederhana Ini
Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.