Religi
Wanita Potong Rambut Pendek Layaknya Laki-laki, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Pandangan Islam
Bagaimana dalam hukum Islam perempuan potong rambut layaknya laki-laki. Buya Yahya memberikan penjelasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Perempuan berpenampilan layaknya laki-laki, seperti potongan rambut pendek.
Lalu bagaimana dalam pandangan Islam atas prilaku seperti memotong rambut layaknya laki-laki.
Buya Yahya memberikan penjelasan akan prilaku perempuan yang memotong rambut pendek layaknya laki-laki.
Di zaman sekarang, tak sedikit wanita meniru penampilan kaum laki-laki. Dari mulai gaya berpakaiannya hingga model rambutnya.
Baca juga: Cocok Dikonsumsi Kala Pandemi Covid-19, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Perasan Jeruk Nipis
Baca juga: Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Sunnah Malam Jumat Berhubungan Badan, Tak Ada Waktu Khusus
Beberapa wanita memutuskan memotong rambut sangat pendek seperti laki-laki.
Ada sejumlah wanita yang beralasan memotong rambut seperti laki-laki karena mengikuti tren.
Namun, ada juga yang memotong rambut seperti laki-laki agar tak ribet mengaturnya.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Apakah haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki?
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya.
"Kalau seorang perempuan cukur seperti lelaki, tapi seorang perempuan tersebut selalu berhijab tanpa memamerkan rambut yang dicukur, apakah hukumnya haram atau boleh?" demikian pertanyaan seorang jamaah.
Buya Yahya menegaskan poin yang paling utama adalah menutup aurat.
"Insya Allah dia adalah wanita sholehah karena berusaha menutup auratnya dari laki-laki.
Semakin dirimu punya rasa malu yang tinggi semakin mulia, menutup aurat menunjukkan kalau dia punya rasa malu," tutur Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan wanita yang meniru penampilan laki-laki?
Buya Yahya mengungkapkan Nabi Muhammad SAW melarang kaum wanita meniru penampilan laki-laki, begitu pula sebaliknya.
"Ada larangan dari baginda Nabi, Allah murka kepada laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Buya Yahya.
Baca juga: Menikahi Wanita Hamil dengan Pria Lain, Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas Tentang Hal Ini
"Makna menyerupai di sini adalah satu ciri khas wanita lalu ditiru oleh laki-laki, atau ciri khas laki-laki ditiru oleh wanita," imbuhnya.
Hal itu tak hanya berlaku pada gaya penampilan saja, namun juga model rambut.
Disebutkan Buya Yahya, hukumnya haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki hanya karena ingin meniru gayanya saja.
Namun, hal itu menjadi diperbolehkan jika memotong rambut karena ada udzur atau supaya lebih mudah mengaturnya.
"Baju perempuan dipakai kaum laki-laki maka itu haram, baju khas laki-laki siapapun yang pakai itu hendaknya laki-laki saja.

Termasuk potong rambut, jika wanita memendekan rambutnya karena udzur karena sakit nggak ada masalah,
tapi kalau motong pendek karena dia niru laki-laki itu haram, tapi kalau dipotong pendek dengan ciri khas keperempuanannya nggak ada masalah, dipotong pendek karena lebih mudah," beber Buya Yahya.
Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
Baca juga: Mata Lelah Akibat Radiasi Komputer dan Gadget, dr Zaidul Akbar Memberikan Empat Tips Sederhana Ini
Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.
Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?
Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.
Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.
"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.
Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.
Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.
"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?
Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.
Namun, bukan berarti hal itu dilarang.
"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hukum Wanita Potong Rambut Seperti Laki-laki, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Buya Yahya