Religi

Hukum Kripto dan NFT Menurut Ustadz Adi Hidayat, Simak Juga Fatwa MUI Soal Cryptocurrency

Saat ini sedang ramai soal Kripto dan NFT. Lantas bagaimana pandangan Islam? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait ini. Simak juga Fatwa MUI.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

“Maka syarat utama dalam dalam fikih islam itu adalah barangnya mesti terlihat atau ada secara materi, maka dengan itu kepemilikan dari barang tersebut bisa dipastikan sempurna. Atau yang menandakan jika itu milik kita, artinya wujud dari barang itu memang ada,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Jangan sampai menurutnya seperti fatamorgana yang bisa dilihat tapi wujudnya tidak bisa dirasakan, menurutnya transaksi seperti ini tidak bisa memberikan kepastian.

Tidak memberikan kepastian disini adalah seperti judi ata qimar yang sifatnya gambling atau tidak pasti.

“Dimana orang yang mengeolola uang tersebut juga bisa untung sendirian tanpa memikirkan nasib dari orang yang menaruh hartanya di situ. Hal ini menimbulkan sesuatu yang sifatnya manipulatif itu qharar namanya, sehingga qharar dan qimar adalah sesuatu yang sangat dicegah oleh agama,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Sehingga menurut UIstadz Adi Hidayat bisa menimbulkan mudarat atau ketidakseimbangan dalam transaksi ini sehingga berpotensi merugikan.

“Sekarang saya contohkan, jika saya memiliki barang, misalnya peci ini lalu akan dijual, lalu anda punya alat tukar, artinya kita akan bertransaksi dengan barang yang terlihat, uangnya kelihatan dan pecinya juga kelihatan,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

Nah dirinya menambahkan ada juga transaksi yang digunakan untuk mengumpukan sedekan bgi kaum duafah, itu wujud fisiknya ada sebab bentuk dan keberadaan uangnya bisa dilihat secara materi.

“Akan tetapi jika dalam transaksi kripto itu bisa menimbulkan hal yang gambling, sebab secara wujud hal tersebut bisa dihadirkan. Di sini saya jelaskan bahwa memang dalam menjual NFT bisa dibuktikan wujudnya dengan disimpan di galeri lalu diptint itu wujudnya ada, tapi yang menjadi persoalan adalah dia ditransaksikan dengan uang kripto yang wujudnya tidak ada,” lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Dirinya mengatakan bahwa memang secara digital nilai-nilai dari mata uang kripto ini bisa terlihat, tetapi tidak bisa dimunculkan dalam wujud yang bisa dibuktikan secara mateil.

“Jika kripto ini bisa diwujudka secara materil maka tidak ada masalah, tetapi hal ini tidak terjadi. Maka kenapa dalam urusan ini ulama sangat ketat, sebab hal ini tidak sesuai dengan syariat yang ada,” lanjut Ustadz Adi Hidayat.

"Jangan sampai dari transaksi uang kripto dan NFT ini malah hanya menguntungkan salah satu komunitas tertentu namun malah menimbulkan kerugian bagi banyak umat,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Nasib Ghozali Everyday yang Dulu Raih Miliaran dari NFT, Kini Wajahnya Bakal Sering Muncul di TV

Baca juga: Penampakan Wajah Bayi Ustadz Abdul Somad dan Fatimah, Arie Untung dan Sandiaga Uno Ikut Komentar

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved