Berita HST

VIDEO Melihat Peternakan Ulat Maggot Pasukan Oranye Dinas LHP HST

Keberadaan peternakan dan penangkaran ulat maggot ini untuk pemanfaatan sampah organik secara maksimal.

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Peternakan ulat maggot terletak di Jalan Hevea Barabai.

Tepatya di eks Gudang Karet yang dipinjampakaikan oleh perusahaan pengolah karet kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peternakan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST ini mulai ada sejak 2020 lalu, dengan nama kawasan Bank Sampah Induk Organik Berbasis BSF (Black Soldier Fly) atau lalat hitam.

Peternakan ulat tersebut, pertama kalinya di HST.

Baca juga: VIDEO Segera Dibuka, Jembatan Paringin Tinggal Tahap Pengaspalan

Dikelola lima anggota petugas kebersihan yang sering disebut Pasukan Oranye.

Mereka masing-masing diberikan tugas, tiga orang mencarikan pakan dari makanan sisa, baik dari limbah makanan, sayuran maupun buah-buahan yang membusuk.

Sedangkan anggota lainnya mengurus tempat penangkaran hingga memberi makan ulat dengan makanan sisa tadi.

Keberadaan peternakan dan penangkaran ulat maggot ini untuk pemanfaatan sampah organik secara maksimal.

Salah satunya adalah dengan memproduksi pupuk kompos atau pupuk organik.

Produksi sampah organik cukup tinggi di HST, baik dihasilkan dari rumah tangga maupun warung makan dan pasar.

Untuk mempercepat proses penguraian sampah organik menjadi pupuk, penggunaan ulat maggot sangat mendukung.

Dalam satu bulan, ulat maggot mengurai 4 sampai lima ton sampah menjadi kompos.

Baca juga: VIDEO Inilah 5 Mobil Terbaru Tahun 2022 di Banjarmasin

Selanjutnya, kompos atau pupuk organik yang dihasilkan, digunakan untuk pemeliharaan tanaman hias di taman-taman kota milik Pemkab HST.

Selain untuk mempercepat penguraian sampah organic, ulat maggot yang dipelihara petugas kebersihan di Dinas LHP juga dijual kepada masyarakat yang punya usaha membikin kompos.

Juga ke peternak unggas, maupun masyakat yang membudidayakan ikan keramba.

Harga jualnya Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per kilogram tergantung ukuran ulat.

Hasil penjualannya, diserahkan Dinas LHP untuk menambah kesejahteraan petugas kebersihan yang berstatus tenaga kontrak atau non PNS tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved