Religi
Hukum Memakai Gelang dari Tulang, Buya Yahya Berikan Penjelasan Mengenai Najis
Bagaimana hukumnya misalnya seseorang memakai gelang dari bahan tulang. Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai penggunaan bahan tulang.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sekarang ini banyak aksesori dibuat orang dari berbagai bahan. Salah satunya dari bahan tulang.
Bagaimana hukumnya misal seseorang memakai gelang dari bahan tulang.
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar menggunakan aksesori dari bahan tulang.
Apakah hukum menggunakan jam tangan yang terbuat dari tulang sapi? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Baca juga: Kulit Wajah Glowing Alami Tanpa Make Up Lewat Cara dr Zaidul Akbar, dr Aisyah Dahlan Juga Beber Ini
Baca juga: Hukum Kripto dan NFT Menurut Ustadz Adi Hidayat, Simak Juga Fatwa MUI Soal Cryptocurrency
Najis merupakan hal kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribadah seperti sholat, haruslah terbebebas dari najis.
Ada berbagai macam hal yang termasuk najis yang mengharuskan kita sebagai umat muslim bersuci.
Di antara najis tersebut ada yang dinamakan dengan Najis Mutawassitah.
Contoh najis ini biasanya ditemukan pada air seni serta tinja manusia, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susu hewan yang diharamkan.

Lantas, najiskah jam tangan yang terbuat dari sapi?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan secara singkat dan tegas mengenai perhiasan.
"Gelang itu ciri khasnya perempuan, maka kaum lelaki jangan pakai gelang, kecuali gelang jam dengan ciri gelang laki-laki karena ada hajat ulama menjelaskan," terang Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya menegaskan terlebih dahulu perhiasan yang seharusnya dipakai wanita dan laki-laki agar tidak terjadi salah paham.
Baca juga: Tak Lama Lagi Masuk Syaban 1443 H, Berikut Keutamaan Jelang Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad