Berita Banjarmasin

28 Korban Arisan Online Ngadu ke Polresta Banjarmasin, Satu Bandar Lagi Diamankan Polisi

Satu bandar arisan online lagi diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah polisi menerima 28 pengaduan dari korban

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi menjelaskan mengamankan FNF (24) seorang bandar arisan online setelah menerima 28 pengaduan, Senin (21/2/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah bandar arisan online RA (25), oknum bhayangkari Polresta Banjarmasin resmi jadi tersangka atas aksi tipu tipu arisan online, kini nama baru muncul dengan modus yang hampir sama. 

Bandar arisan Online itu adalah FNF, warga kota Banjarmasin. Wanita 24 tahun itu  diamankan anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (21/2/2022) pagi. 

Di hari yang sama, pada siang harinya, polisi mendapatkan 28 pengaduan dari beberapa perempuan muda yang datang langsung ke Polresta Banjarmasin

"FNF ini, sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama, namun karena ada mediasi dan para korban difasilitasi, makanya saat itu ia tidak dipidanakan," beber Kompol Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Baca juga: Penipuan di Banjarmasin - Polisi Tahan Bandar Arisan Online, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Begini Modus Bandar Arisan Online di Banjarmasin Bujuk Korban

Baca juga: Libatkan Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin, Kasus Arisan Online Diambil Alih Polda Kalsel

Karena baru saja diamankan, polisi pun belum mendapatkan banyak informasi tentang berapa korban dan kerugian yang mereka alami akibat ulah FNF. 

"Kita belum tahu apakah nanti akan ada mediasi seperti dulu, statusnya pun masih belum jadi tersangka, masih kita periksa," kata Kompol Alfian. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved