Berita Banjarmasin

Protes Permenaker, Unjuk Rasa Buruh Kalsel Akan Sasar DPRD Kalsel dan BPJS Ketenagakerjaan

Organisasi buruh dan pekerja di Kalsel yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel akan turun ke jalan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ratusan buruh dan pekerja dalam aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Telah bersepakat, sejumlah organisasi buruh dan pekerja di Kalsel yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel akan turun ke jalan melakukan aksi protes, Rabu (23/2/2022).

Mereka akan menyuarakan protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin di Jalan Hasan Basri Kota Banjarmasin akan jadi sasaran unjuk rasa.

Salah satu Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan, massa aksi protes akan dibagi ke dua lokasi tersebut.

Baca juga: Penipuan di Banjarmasin - Polisi Tahan Bandar Arisan Online, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca juga: Masih Terapkan PTM Terbatas di SD dan SMP Banjarmasin, Plt Kadisdik Sebut Menyesuaikan Aturan PPKM

"Kurang lebih 3 ribu atau 4 ribu orang," ujar Yoeyoen dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Yoeyoen, aksi akan diawali dari dua titik kumpul yaitu di Lapangan Kamboja, Jalan Anang Adenansi dan Halaman Gedung Sultan Suriansyah di Jalan Hasan Basri.

Dari dua titik tersebut, massa buruh dan pekerja akan berjalan menuju lokasi unjuk rasa.

Buruh dan pekerja di Kalsel kata dia menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dicabut.

Baca juga: Waspada Banjir, BPBD Balangan Pantau Debit Air Sungai

Baca juga: Persoalan Lahan di Kandanganlama Tanahlaut, Warga Minta Tim Kabupaten Cek ke Lokasi

Mereka menilai, Permenaker yang mengatur bahwa pencairan dana JHT baru bisa seratus persen dicairkan di usia 56 tahun sangat merugikan bagi kaum buruh dan pekerja.

Pasalnya akses sepenuhnya terhadap dana JHT saat buruh dan pekerja ter-PHK atau mengundurkan diri menjadi hal vital tak hanya untuk menyambung hidup tapi juga sebagai modal usaha.

"Kami juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dicopot jabatannya," tegas Yoeyoen.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved