Berita Banjarmasin

Terkait Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Pertimbangkan Ajukan Judicial Review

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ini terkesan mendadak.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin tak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terkait dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seperti diketahui DPR RI telah mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Provinsi pada Selasa (15/2/2022).

Tujuh UU Provinsi yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Khususnya terkait dengan UU Provinsi Kalsel, salah satu point pentingnya adalah bahwa ibu kota Provinsi Kalsel akan berpindah dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Begini Modus Bandar Arisan Online di Banjarmasin Bujuk Korban

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 3, Forkopimda Siapkan Operasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha dan Masyarakat

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ini terkesan mendadak.

"Bahasa sederhananya pemindahan ini keputusannya tiba-tiba. Kita tidak merasa ditanya, makanya saya tanya itu aspirasi siapa?," ujar Ibnu, Senin (21/2/2022) pagi.

Dijelaskan oleh Ibnu, ketika dirinya masih duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Kalsel, memang ada wacana untuk pemindahan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

"Yang disepakati waktu itu di visi misi pak Rudy Ariffin dan Pak Rosehan (Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel saat itu) bahwa yang dipindah adalah pusat perkantoran kemudian di RPJM nya pusat ibu kotanya tetap di Banjarmasin," katanya.

Ibnu menerangkan bahwa isu pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini sudah ada sejak tahun 1950 dan dia menilai hal ini adalah hal yang lumrah.

"Sejak 1950 sudah ada isu ini, tapi kan akhirnya disepakati ibu kota tetap di Banjarmasin. Dan pemindahan itu biasa, tapi prosesnya harus dimulai dari bawah," katanya usai mengikuti apel gabungan penerapan prokes di Lapangan Kamboja.

Tak kalah penting lanjut Ibnu, pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini terkesan dadakan karena pihaknya pun tidak ada diminta pendapatnya.

Baca juga: Akun WhatsApp Sekdaprov Kalsel Dipalsukan, Pelaku Pajang Foto dan Nama Roy Anwar

Baca juga: Waspada Banjir, BPBD Balangan Pantau Debit Air Sungai

"Kita aja bikin Perda ada uji publik, konsultasi publik. Masa bikin Undang-undang tidak ditanya yang di daerah atau di kabupaten kota," terangnya.

Terkait hak ini, Ibnu mengaku sudah banyak mendengar aspirasi dari masyarakat atau warga Banjarmasin juga.

Untuk itulah lanjutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya dalam hal ini Pemko Banjarmasin akan mengambil upaya hukum misalnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau memang sudah diundang-undangkan bisa saja kita melakukan judicial review. Dan aspirasi masyarakat khususnya warga Banjarmasin dalam beberapa hari ini memang ada keinginan kuat untuk melakukan judicial review maupun yang lain. Kalau legal standingnya memenuhi persyaratan silakan saja. Atau apakah Pemko Banjarmasin atau bersama kabupaten/kota lainnya untuk melakukan upaya hukum juga," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved