Religi

Hukum Menunda Shalat Fardhu Disertai Niat Qadha, Buya Yahya Jelaskan Solusi Ketika di Perjalanan

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
net
Ilustrasi seorang muslim sedang melaksanakan shalat. 

"Adapun masalah pengantin, bisa saja menjamak shalat karena harus menyambut tamu, selain itu apabila mondar-mandir untuk shalat akan kerepotan harus mengubah pakaian dan lain-lain," jelas Buya Yahya.

Sedangkan keluarga yang menemani tidak diperkenankan untuk menjamak takhir, karena diharapkan meluangkan waktu di sela-sela acara.

Tak hanya itu, bagi orang-orang yang sedang bekerja di suatu proyek dengan tempat yang penuh lumpur misalnya, maka boleh shalat di tempat tersebut.

"Shalat itu mudah, Anda bisa shalat di mana saja, di lumpur, di bengkel, tengah sawah, tidak ada sajadah tidak apa-apa, di atas tanah boleh karena tanah ini suci, yang membuat orang tidak shalat adalah orang tidak mengerti kalah shalat itu mudah," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Mendatangi Acara Isra Miraj, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Niat Shalat Jamak Takhir

1. Dzuhur dengan ‘Ashar

-Niat shalat dzuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-Niat shalat ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

2. Maghrib dengan Isya

-Niat shalat maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved