Religi

Hukum Menunda Shalat Fardhu Disertai Niat Qadha, Buya Yahya Jelaskan Solusi Ketika di Perjalanan

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
net
Ilustrasi seorang muslim sedang melaksanakan shalat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bepergian atau berada di perjalanan yang jauh terkadang dapat menghambat seseorang untuk beribadah terutama shalat fardhu.

Sesuai perintah Allah SWT, shalat fardu hukumnya wajib tak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan apapun. Pengecualian bagi beberapa kelompok di antaranya orang gila atau orang yang memiliki keterbelakangan mental.

Kendati tak boleh ditinggalkan, Islam telah memberikan aturan yang meringankan para musafir.

Lantas bagaimana hukum menunda shalat disertai niat qadha?

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Baca juga: Hukum Amalan Membaca Al Fatihah 41 Kali bagi Wanita yang Menstruasi, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Keistimewaan Orang Sering Puasa Senin Kamis, Ustadz Adi Hidayat Sebut Punya Kekuatan Menahan Maksiat

"Tidak diperkenankan dan dosa besar. Yang benar adalah menunda shalat fardu untuk dijamak takhir," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV.

Bagi yang sedang bepergian lalu menunda shalat dzuhur untuk dibawa ke waktu ashar, hukumnya boleh atau sah dilakukan dengan menjamak takhir.

Namun, seringkali terjadi hambatan saat di perjalanan, bisa jadi terkurung macet atau hal lain, yang mana waktu ashar segera habis dan tidak sempat untuk melakukan jamak takhir.

Sedangkan shalat ashar dan magrib tidak bisa dijamak.

Meski hal tersebut rawan terjadi, Buya Yahya menekankan niat mengqadha shalat tidak dibenarkan.

Maka hal yang bisa dilakukan adalah tetap shalat di kendaraan walaupun tidak berwudhu karena susah cari air, atau tidak tayamum karena tidak ada debu.

"Indahnya Islam, anda dapat shalat di atas kendaraan. Tanpa wudhu, tanpa tayammum dan menghadap kemanapun anda menghadap. Lakukan shalat sebisanya, ketika rukuk menunduk, ketika sujud tak bisa sujud sempurna maka lebih merunduk lagi daripada rukuk, karena berdosa meninggalkan shalat," paparnya.

Selanjutnya karena melakukan shalat tidak sempurna dengan syarat-syaratnya. Maka setelah berada di tempat yang normal dapat mengulang shalat.

"Yang penting tidak berdosa di hadapan Allah," tukasnya.

Selain bagi musafir, orang yang tengah mengadakan pesta perkawinan juga boleh menjamak shalat.

Ilustrasi Shalat fardhu
Ilustrasi Shalat fardhu (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

"Adapun masalah pengantin, bisa saja menjamak shalat karena harus menyambut tamu, selain itu apabila mondar-mandir untuk shalat akan kerepotan harus mengubah pakaian dan lain-lain," jelas Buya Yahya.

Sedangkan keluarga yang menemani tidak diperkenankan untuk menjamak takhir, karena diharapkan meluangkan waktu di sela-sela acara.

Tak hanya itu, bagi orang-orang yang sedang bekerja di suatu proyek dengan tempat yang penuh lumpur misalnya, maka boleh shalat di tempat tersebut.

"Shalat itu mudah, Anda bisa shalat di mana saja, di lumpur, di bengkel, tengah sawah, tidak ada sajadah tidak apa-apa, di atas tanah boleh karena tanah ini suci, yang membuat orang tidak shalat adalah orang tidak mengerti kalah shalat itu mudah," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Mendatangi Acara Isra Miraj, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Niat Shalat Jamak Takhir

1. Dzuhur dengan ‘Ashar

-Niat shalat dzuhur

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

-Niat shalat ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

2. Maghrib dengan Isya

-Niat shalat maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘isya karena Allah Ta’ala.”

-Niat shalat Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

Artinya: “Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved