Berita Tanahlaut

Oknum Anggota Bersama Istri Orang di Hotel, Polres Tala Tunggu Pelimpahan Kasus dari Polda Kalsel

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto tunggu limpahan berkas oknum anggotanya yang bersama istri orang lain digerebek di hotel oleh petugas Polda Kalsel

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Kepala Polres Tanah Laut (Tala), AKBP Rofikoh Yunianto, Bersama seorang jurnalis, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Beberapa hari lalu ramai sosial media dihebohkan penggerebekan terhadap seorang oknum anggota polisi di sebuah kamar hotel di Kota Banjarmasin bersama seorang perempuan yang diduga pasangan selingkuhannya.

Oknum polisi itu disebut-sebut bertugas di Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Inisialnya, AP, seorang bintara.

Oknum bintara yang masih berstatus lajang itu bersama seorang perempuan yang telah bersuami.

Penggerebekan dilakukan pihak Polda Kalsel. Suami perempuan itu juga turut ke lokasi, meski tidak ikut masuk ke kamar hotel.

Mengenai hal itu, Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto kepada pers, Rabu (2/3/2022) sore, di kantornya, mengatakan, saat ini menunggu pelimpahan kasus tersebut dari Polda Kalsel.

Baca juga: Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Oknum Anggota Polres Tanahlaut Berisiko Hadapi Ancaman Pidana 

Hal itu karena penggerebekan dilakukan oleh pihak Polda Kalsel. Setelah nanti ada pelimpahan, pihaknya langsung menindaklanjuti.

"Tentu, nanti kami akan melakukan pendalaman, jika sudah dilimpahkan oleh Polda. Memintai keterangan seperti saksi-saksi dan pelapor," sebut Rofikoh.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ulang. Pasalnya, belum diketahui apakah berkas dari polda telah lengkap atau baru sebatas pemeriksaan awal.

Mengenai sanksi, Rofikoh menegaskan, belum dapat menerapkan hal itu karena pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

Dikatakannya, jenis sanksi bermacam-macam sesuai tingkat pelanggaran. Di antaranya, berupa sanksi mutasi demosi, penundaan sekolah, perbuatan tercela dan lainnya.

Baca juga: Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Oknum Anggota Polres Tala Diamankan Bid Propam Polda Kalsel

"Itu (sanksi) nanti tergantung dari penerapan pasal yang sudah tercantum dalam laporan polisi yang ada di polda kemarin," papar Rofikoh.

Sementara saat ini, kata Rofikoh, oknum yang bersangkutan dalam pengawasan provost. Pihaknya belum dapat melakukan penahanan karena belum mendapat pelimpahan dari polda.

Terkait kondite yang bersagkutan (AP), ia mengatakan, biasa saja lazimnya anggota polisi pada umumnya atau normal. Bermasalah tidak, menonjol (berprestasi) pun juga tidak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sejak awal bertugas di Polres Tala, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh personel tiap apel pagi.

Dirinya mewanti-wanti agar menghindari tiga hal yakni perempuan (selingkuh), narkoba dan judi. Tiga hal ini efeknya sangat merusak terhadap intitusi maupun bagi keluarga.

Baca juga: Lantik Mukri Sebagai Kajati Kalsel, Jaksa Agung RI Beri Empat Poin Penekanan

Baca juga: Dua Hari Diberlakukan, Belasan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera E-TLE di Banjarmasin Ditilang

Selain itu juga, tiga hal tersebut juga bersinggungan atau berdampak langsung dengan uang.

"Kalau sudah menyangkut uang, maka berdampak ke gaji. Lalu, gaji berdampaknya terhadap kedinasan," sebut Rofikoh.

Karena itu kembali dia mengingatkan anggotanya agar jangan sekali-kali melakukan tiga hal tersebut. "Jangan sampai terulang kejadian seperti ini," tekannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved