Berita Banjar
Belanja Rp 100 Ribu Jadi Syarat Menebus Minyak Goreng, Mini Market di Sekumpul Disidak Disperindag
Mini market Al Yasmin di Sekumpul Ujung disidak Pemkab Banjar setelah mini market ini mensyaratkan belanja Rp 100 ribu untuk dapatkan minyak goreng
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melaksanakan sidak ke mini market Al Yasmin di Jalan Raya Sekumpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Jumat (4/3/2022).
Sidak dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Satgas Pangan Kabupaten Banjar menyusul hebohnya sebuah video warga terkait penjualan minyak goreng di mini market Al Yasmin.
Warga resah karena di mini market setempat mempersyaratkan warga harus berbelanja senilai Rp 100 ribu, barulah bisa mendapatkan minyak goreng (Migor) kemasan 1 lter seharga Rp 14 ribu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, I Gusti Mada Suryawati menemui Manajer Operasional MM Al Yasmin, Noorvianti.
Baca juga: Stok 1.200 Liter Minyak Goreng Ludes Dibeli Warga Guntung Manggis Kota Banjarbaru
Baca juga: Minyak Goreng di Kalsel Kian Langka, Di Pasar hingga Retail Modern Selalu Habis
Dalam dialog itu, terungkap sempat terjual selama dua hari hingga viral konsumen yang resah dengan marketing Mini Market tersebut.
Noorvianti mengaku ada miskomunikasi dengan staf pemasaran sehingga muncul pengumuman bagi konsumen yang ingin menembus Migor kemasan belanja senilai Rp 100 ribu.
Menyikapi kebenaran informasi warga yang viral tersebut, I Gusti Mada Suryawati menegaskan akan memberi sanksi pelaku usaha yang meresahkan konsumen.
"Sudah ada surat pernyataan dari manajemen MM Al Yasmin tidak lagi menjual minyak goreng kemasan kepada publik secara bersyarat.
Baca juga: BTalk : Harga Minyak Goreng Bikin Emak-emak Menjerit, Begini Respons Hj Aida Muslimah
Kami akan memberikan teguran beberapa kali, apabila manajemen mini market tetap mengulangi perbuatannya bisa saja sanksi pencabutan izin operasional," ujarnya.
I Gusti Mada Suryawati mengatakan minyak goreng kemasan yang dijual bersyarat itu sejak 26 Februari hingga 28 Februari.
"Hasil sidak hari ini minyak goreng mereka kosong," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)