Kriminalitas Tanahlaut
Pelaku Perampokan di Kintap Tanahlaut Kalsel Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Pelajar
Dua pelaku perampokan di Kintap, Tanahlaut Provinsi Kalsel dibekuk kepolisian Polres Tala. Salah satunya masih pelajar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Percobaan perampokan disertai penganiayaan di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Tala.
Pelakunya dua orang telah ditangkap jajaran Polres Tala yakni A dan MZ. Salah satunya yakni MZ masih belia berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus percobaan perampokan disertai penganiayaan itu dibeberkan pihak Polres Tala di mapolres setempat, Senin (7/3/2022) siang, kepada pers setempat.
Wakapres Tala Kompol Irwan Kurniadi yang memimpin press conference tersebut mengatakan hanya satu pelaku yang dapat dihadirkan.
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Temuan Mayat Diduga Korban Perampokan di Kapuas Kalteng, Ada yang Teriak
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Korban Perampokan di Kapuas Kalteng, Mayat Wanita Ditemukan Bersama Anaknya
Baca juga: VIDEO Sopir Ekspedisi Jadi Korban Perampokan, Dibuang ke Bogor dalam Kondisi Terikat dan Dilakban
"Satu pelaku lainnya, MZ, tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur," sebutnya.
Apakah MZ masih berstatus pelajar? "Iya, yang bersangkutan masih seorang pelajar," jelas Kasat Reskrim Polres Tala AKP H Hasanuddin kepada banjarmasinpost.co.id.
Pihak orangtua MZ sangat terkejut ketika Rabu (2/3/2022) malam pukul 18.30 Wita datang sejumlah aparat kepolisian ke rumahnya di Jalan Hutan Kintap Desa Salaman Km 17 RT 017 RW 002 Kecamatan Kintap (Tala).
Apalagi petugas mengatakan tujuan kedatangan untuk menangkap sang anak lantaran terlibat dalam kasus dugaan percobaan perampokan dan penganiayaan.
"Hari ini pihak orangtuanya kami panggil guna dimintai keterangannya," papar Hasanuddin.
Ia mengatakan kedua pelaku sama- sama ditangkap pada hari yang sama di kediaman masing-masing dan tanpa perlawanan.
Pelaku A ditangkap di kediaman yang bersangkutan di Desa Lianganggang RT 001 RW 001 Kecamatan Batibati (Tala).
Pelaku A ditangkap pukul 20.00 Wita, sedangkan MZ ditangkap pukul 18.30 Wita atau lebih duluan.
Saat ini keduanya ditahan di rumah tahanan mapolres Tala dan masih menjalani proses penyidikan.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 jo 53 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana (pengroyokan).
"Dugaan tindak pidana percobaan perampokan dan atau barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan sembilan tahun," papar Irwan.
Mengenai kronologi kejadian tersebut, jelasnya, terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Tersangka menggunakan senjata tajam (sajam). Tempat kejadian perkara yakni di rumah Zulkifli alias Ijul (52) warga Jalan Hutan Kintap Km 12 R T 001 RW 001 Desa Salaman, Kecamatan Kintap.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan mendatangi Rumah Sakit KH Mansyur Kintap karena posisi korban di rumah sakit setempat.
Petugas mendapati korban atas nama Aryani (52)--istri Zulkifli--mengalami sejumlah luka bacokan yakni 1 satu luka bacok di dahi, 1 luka bacok di dagu, 1 luka bacok di bahu kanan, 2 luka bacok di tangan kanan, 3 luka bacok di punggung, dan 3 jari tangan kiri hampir putus.
Korban kemudian dirujuk ke RS Hadji Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Kintap.
Modus operandi kejadian itu, papar Irwan, awalnya sejak sekitar sepekan sebelumnya, pelaku A merencanakan perampokan kepada Zulkifli.
A menyampaikan niat jahat tersebut kepada MZ, tapi remaja ini menyatakan masih pikir-pikir.
Selanjutnya pada Rabu (2/3/20222) sekitar pukul 20.30 Wita, A menjemput MZ untuk melakukan rencananya untuk merampok Zulkifli untuk mengambil, uang dan sabu dengan cara membeli sabu sebesar Rp 200 ribu dan dipakai di rumah korban.
"Saat itu, pelaku A dan MZ hendak melakukan aksinya, tapi tiba-tiba ada orang yang mau beli sabu sehingga urung melamukan rencananya," papar Irwan.
Selanjutnya pelaku membeli lagi sabu Rp 100 ribu dan menanyakan apakah barang baru datang dan dijawab oleh korban baru 4 hari. Barang tersebut dipakai lagi di rumah korban.
Setelah barang itu habis diisap, pelaku A langsung menyergap Zulkifli dan MZ melakukan pemukulan.
Zulkifli terlepas dan lari ke kamar mau ambil parang dan langsung disergap oleh A. Selanjutnya A menusuk leher Zulkifli dengan paku sampai tidak sadar.
Saat itu istri Zulkifli (Aryani) terbangun dan teriak-teriak minta tolong dan langsung dibacok oleh MZ sebanyak empat kali dan terjatuh.
Ketika pelaku hendak pulang, Aryani masih saja teriak-teriak dan selanjutnya parang yang ada di tangan MZ diambil oleh A dan dibacokan lagi ke Ariyani sebanyak tujuh kali.
"Aryani mengalami 11 luka bacok, korban Zulkifli mengalami 7 luka tusukan paku. Setelah kedua korban luka dan tidak berdaya pelaku melakukan pengeledahan rumah untuk mencari sabu dan uang di rumah korban tapi tidak dapat apa-apa," papar Irwan.
Lebih lanjut ia menerangkan, di sisi lain, saat hendak dilakukan tindakan medis di RSUD Hadji Boejasin di ruang observasi, korban Zulkifli menghilang atau melarikan diri. "Saat ini masih kami cari," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut.yq, yakni sebilah sajam jenis parang tanpa kumpang dan hulu yang dibuat dari lilitan tali karet. Panjang besi keseluruhan sekitar 45 sentimeter dan ada darahnya.
Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Karawang Digulung, Rencanakan Target Selanjutnya Kalangan Selebritas
Lalu, sebilah penggaris sku-siku yang terbuat dari besi panjang sekitar 20 sentimwter, dan sebilah besi berbentuk paku sepanjang 17 sentimeter.
Irwan mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Banjarmasin dan DP2KBP3A Kabupaten Tanah Lau
"Karena salah satu tersangka merupakan anak-anak untuk pendampingan pemeriksaan," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)
