Berita Batola
Kejari Batola Jemput Saksi Perkara Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Wanaraya
Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan Kejari Barito Kuala jemput saksi Sabtin Anwar, mantan Ketua KUD Jaya Utama.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan dan tidak memenuhi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala jemput saksi Sabtin Anwar, mantan Ketua KUD Jaya Utama.
Sabtin Anwar sendiri merupakan saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa, pada kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
"Penjemputan ini dikarenakan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Tim Penyidik melakukan penjemputan ke kediaman saksi di Desa Kolam Kanan," ungkap Hamidun Noor, aksi Inten Kejari Batola, Senin (7/3/2022) malam.
Ia pun menambahkan, saat penjemputan, tim penyidik telah berkoordinasi dan didampingi kepala desa dan ketua RT setempat.
Baca juga: Dinas PPKB3A Kabupaten Batola Bentuk Regulasi untuk Turunkan Perkawinan Usia Anak
Baca juga: Isi Tablig Akbar di Batola, Guru Bhakiet Ajak Makmurkan Mesjid dan Perbanyak Salawat
Namun setelah melihat kondisi saksi Sabtin Anwar Hadi yang sedang sakit, maka tim penyidik membuat jadwal panggilan kembali saksi Sabtin Anwar pada Kamis 10 Maret 2022 mendatang.
Hamidun pun menegaskan, apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa oleh Tim Penyidik Kejari Batola.
Di samping itu, Kejari Batola sendiri berharap agar para saksi yang dipanggil dapat bekerjasama dan lebih kooperatif dalam memenuhi panggilan.
Sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, disampaikan Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, Kamis (20/1/2022) lalu, hasil penyelidikan tim ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa.
Yakni dalam kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama di pertengahan 2009.
"Praktik tukar guling tersebut terkait tanah desa kepada perorangan yang tidak sesuai dengan aturan," terang Eben.
Menilik ke belakang, pada masa awal pembangunan dan pengelolaan kelapa sawit plasma di Kolam Kanan, KUD diwajibkan membuat kantor dan gudang untuk memenuhi syarat pengajuan kredit bank.
Baca juga: Banjir Kalsel di Tanahlaut, Jalan Raya dan Rumah di Ranggang Mengering, Warga Bersih-bersih
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Tanahlaut Bertambah Lagi, Kadinkes Sebut Belum Pernah Divaksin
Karena belum memiliki lahan, mereka berusaha meminta bantuan kepada Pemdes Kolam Kanan dan dipenuhi dengan pemberian lahan seluas 2 hektare.
Namun, selama proses berlanjut aset tanah dua hektar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan KUD, tetapi diberikan atas nama pribadi, pengurus di KUD.
"Kemudian diketahui pemberian lahan tersebut diganti dengan cara tukar guling lahan pula, tetapi dengan luasan enam hektare," ucap Eben.
Parahnya, lahan yang diberikan sebagai tukar guling kepada Pemdes Kolam Kanan seluas 6 hektare itu dalam jaminan pinjaman di bank, serta bukan atas nama milik KUD.
Kajari juga menyampaikan, bahwa tukar guling ini tidak mengantongi izin dari Pemkab Barito Kuala.
Artinya tukar guling itu tidak sesuai melalui prosedur.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)