Wabah Corona

Syarat Tanpa Swab Antigen dan PCR Perjalanan Domestik Belum Bisa Diberlakukan, Ini Jawaban Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan tentang pelaku perjalanana domestik bisa tanpa swab antigen ataupun PCR ternyata belum bisa dilakukan.

Hingga kini aturan perjalanan domestik masih diwajibkan tes antigen atau PCR.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif

Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Meninggal 3, Pasien Sembuh 536 Orang, PositIf 40

Baca juga: Petugas Gabungan Kabupaten Hulu Sungai Utara Terapkan Razia Vaksin di Amuntai

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan membebaskan syarat tes Antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut bilang, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton.

Baca juga:  Penjaringan vaksinasi di Balangan, Puluhan ASN Kedapatan Belum Disuntik Booster

Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Aturan baru perjalanan domestik diberlakukan tanpa swab antigen dan PCR. (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Mulai hari ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah dibebaskan dari karantina.

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina.

Swab antigen pegawai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/2/2022).
Swab antigen pegawai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/2/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID)

Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.

Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.

Lalu eks Menko Polhukam ini juga menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.

Baca juga: Dukung Percepatan Cakupan 100 Persen Vaksinasi, Polres HST Ajak Pengendara Motor Bervaksin

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wisatawan mancanegara masuk ke pulau Bali mulai hari ini Senin 7 Maret 2022.

Aturan baru masih dalam tahap uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali.

Kemudahan diberikan menjawab keluhan wisatawan mancanegera selama ini yang hendak ke Bali.

Dalam aturan baru dijelaskan wisman bisa masuk Bali tanpa melalui proses karantina, cukup menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.

Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatan dan menghentikan mafia karantina.

“Tanpa karantina dan pelayanan visa on arrival khusus untuk Bali, mulai 7 Maret 2022,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Minggu (6/3/2022).

Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan, aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.

“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.

Baca juga:  Penjaringan vaksinasi di Balangan, Puluhan ASN Kedapatan Belum Disuntik Booster

Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.

“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” jelas Gubernur Bali.

Sebelumnya, masa karantina wisatawan mancanegara telah dipangkas oleh pemerintah dari 14 hari, menjadi 7 hari dan menjadi 5 hari.

Namun, kebijakan karantina itu tetap menuai protes dari masyarakat karena dianggap menghambat turis berkunjung ke Bali.

Gubernur Bali pun melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan itu disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Jumat (4/3/2022).

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip Tribunnews.com dari TribunBali.com.

Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).

Rakor tersebut, juga dihadiri sejumlah pejabat kementrian diantaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Hadir juga Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.

Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.

Baca juga: Gelar Rapat Pleno, DPD Parti Golkar Batola Jadwalkan Pelantikan dan Vaksinasi

Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.

Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VOA ke Bali

Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VOA.menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.

Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.

Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, namun, jika dinyatakan positif maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.

Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.

23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA

Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

Baca juga: Gelar Rapat Pleno, DPD Parti Golkar Batola Jadwalkan Pelantikan dan Vaksinasi

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa/ Putu Kartika Viktriani, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved