Religi

Cara Bayar Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Qadha di Hari Lain

Ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa, yakni ibu hamil dan menyusui. Ustadz Abdul Somad membeberkan beberpa pendapat.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS memberikan penjelasan mengenai puasa ibu hamil bulan Ramadhan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba, kini masih masuk di bulan Syaban 1443 Hijriyah.

Bulan Ramadhan tak terlepas dengan ibadah puasa, karena terdapat perintah Allah untuk berpuasa selama sebulan penuh bagi umat muslim.

Meski demikian, tidak semua orang bisa menunaikan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.

Ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa, yakni ibu hamil dan menyusui.

Lantas bagaimana cara bayar utang puasa yang ditinggalkan oleh kelompok tersebut?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bagi ibu hamil tidak diwajibkan untuk berpuasa karena nantinya ibu hamil bisa membayar utang puasa di waktu lain.

Baca juga: Kelompok Orang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Bayar Fidyah

Baca juga: Keutamaan Puasa Nisfu Syaban Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Simak Niatnya dalam Bahasa Arab

"Ulama Saudi Arabia mengatakan perempuan yang hamil yang puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja, ganti di hari yang lain," terang Ustaz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal Youtube irma hanifah.

Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan, pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui tersebut tidak terpaut dengan Ramadan selanjutnya.

Ia mencontohkan, wanita yang di tahun pertama tak berpuasa karena hamil, lalu di tahun berikutnya belum sempat mengganti karena menyusui.

Maka, wanita itu bisa mengqadha di tahun-tahun jika dirasa sudah kuat dan tidak ada kewajiban untuk menyusui lagi.

"Nanti kalau anaknya sudah besar usia 5 -6 tahun usia SD si Ibu sudah kuat maka boleh diganti atau qadha," ujarnya.

Pendapat tersebut adalah dari Mazhab Hambali. Sedangkan Mazhab Syafi'i sedikit berbeda.

"Apabila ada unsur anak, yakni seorang ibu yang sehat namun khawatir dengan janin atau bayinya maka Mazhab Sya'fii menyebutkan qadha dan bayar fidyah, ada pula pendapat ketiga beberapa sahabat Nabi menyebut bayar fidyah saja, tidak ada yang salah, semua benar," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Tips Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Banyak yang menyangka bahwa ibu hamil tidak boleh menjalankan ibadah puasa karena khawatir dengan kondisi kesehatan si calon bayi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved