KIP Kuliah 2022

Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Simak Pula Persyaratan dan Besaran Beasiswa yang Didapat

Berikut cara mendaftar program KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2022.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
KEMENKO PEREKONOMIAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, foto bersama mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Sabtu (5/3/2022). KIP Kuliah menjadi solusi bisa menjadi mahasiswa tanpa biaya. 

7. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Alur pendaftaran KIP Kuliah
Alur pendaftaran KIP Kuliah (tangkap layar dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Syarat daftar KIP Kuliah

KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi mahasiswa terpilih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

b. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

c. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.

Mahasiswa afirmasi Papua dan Papua Barat serta daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan TKI, mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus juga menjadi sasaran penerima beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SNMPTN 2022, Simak Tahapan Setelah Pendaftaran

Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Kemendikbud dibuktikan dengan hal berikut untuk cara daftar KIP Kuliah:

a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau, Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Biaya beasiswa KIP Kuliah

Melansir Indonesia.go.id, pada 2020 biaya pendidikan penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan prodi yang dipilih.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved