Selebrita
Jawaban Dinan Fajrina Saat Ditanya Maukah Bersama Doni Salmanan Jika Miskin, Kena Ledek Irfan Hakim
Irfan Hakim pernah meledek Dinan Fajrina dengan pertanyaan Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung nanti berubah miskin
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan biasa dikenal sebagai Crazy Rich Bandung.
Baca juga: Pekerjaan Sule Kini Efek Tak Punya Program TV Lagi, Ayah Adzam Rupanya Bukan Hanya Andalkan Youtube
Baca juga: Pengakuan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Pernah Menikah dengan Wanita Lain Bikin Geger, Jadi Viral
Tak banyak yang tahu jika di balik kesuksesannya sekarang, Doni Salmanan sempat merasakan hidup susah.
Ia bahkan sempat menjadi juru parkir (jukir) dan office boy (OB).
Lantas seperti apa sosok Doni Salmanan ? Simak selengkapnya.
Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.
Ia adalah seorang YouTuber yang sukses di usia muda.
Doni sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.
Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.
Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.
Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.
Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.
Dulu Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB
Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana. Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja. Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD.
Hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.
Baca juga: Aliran Gelap Dana Indra Kenz Crazy Rich Medan Dikuak, Mobil Ferrari California Tahun 2012 Disinggung
Baca juga: Perasaan Luna Maya Kala Gendong Ameena Putri Aurel Hermansyah, Sahabat Ayu Dewi Pun Ingin Punya Bayi
Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.
Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.
Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.
Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.
Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.
Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.
Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.
Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tiga Larangan Venna Melinda Langsung Bikin Ferry Irawan Mengangguk, Permintaan Lain Pun Juga Disebut
Baca juga: Pose Syahrini di Dekat Patung Disorot Vina Panduwinata, Efek Aksi Incess Dipamerkan Melalui Medsos
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Apakah Masih Mau dengan Doni Salmanan Jika Tak Kaya Lagi? Jawaban Dinan Fajrina Diledek Irfan Hakim,