Wabah Corona

Indonesia Menuju Endemi, Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak Berpotensi Dilakukan

Pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka masa transisi menuju endemi Covid-19. Lepas masker dan jaga jarak dimungkingkan.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Indonesia menuju endemi akan dilakukan pemerintah dengan beberapa tahapan.

Pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat juga sudah dilakukan.

Salah satu hal dilakukan pemerintah tak lagi mewajibkan lagi tes antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri.

Namun tetap saja aturannya harus minimal sudah dua kali vaksin.

Kemudian, pemerintah juga sedang melakukan uji coba kedatangan PPLN di Bali tidak perlu karantina dengan syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Badai Covid-19 Serang Pegawai, Pembebasan Lahan Akses Bandara di Kota Banjarbaru Molor

Baca juga: 1.700 Dosis Vaksin Kedaluwarsa Disimpan di Gudang Farmasi HST, Dinkes  Belum Tahu Mau Diapakan

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan ke depannnya.

Misal kemungkinan melepas masker hingga tak perlu melakukan social distancing.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap pelonggaran dilakukan secara bertahap menuju endemi.

Sebelum endemi, ada beberapa indikator yang harus dicapai yakni transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, indikator testing tracing sesuai standard dan laju penularan dengan rate kurang dari 1.

Pelonggaran protokol kesehatan bisa dilakukan dengan menilai keadaan tren kasus.

"Pelonggaran prokes tentunya dinilai dengan keadaan tren."

"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kepentingan, karena harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) dikutip dari YouTube Kemenkes.

Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi (Youtube Kementerian Kesehatan RI)

Nadia menjelaskan, pelonggaran prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tak bisa dilakukan secara bersamaan.

Meskipun begitu, hal ini tiak menutup kemungkinan pelonggaran menjaga jarak dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu, seperti ibadah.

Namun di samping pelonggaran itu, tetap dilakukan pencegahan penularan Covid-19.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator."

"Sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan misalnya semua jemaah harus bawa sejadah," ujar dia.

Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19 Nasional, Indonesia Targetkan 208.265.720 Orang

Sementara soal kemungkinan melonggarkan penggunaan masker, Nadia mengatakan, hal itu bergantung pada situasi tren Covid-19.

Ia kembali menegaskan, pelonggaran akan dilakukan secara bertahap.

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi."

"Jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi ataupun kondisi yang ada," jelasnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan, salah satu hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah pada masa transisi dari pandemi menuju endemi adalah soal biaya pengobatan pasien covid-19.

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman.
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (Istimewa/Tribunnews.com)

Jika sebelumnya pasien Covid-19 biaya pengobatannya menjadi tanggungan pemerintah alias gratis, maka saat masa transisi menuju endemi perlu dipikirkan alternatif pembiayaan lainnya.

"Ada juga sistem yang dipikirkan bagaimana pemerintah menyiapkan di masa transisi ini yang tadinya untuk orang sakit (Covid-19) ini aspek pembiayaan adanya orang sakit dalam pandemi kan ditanggung pemerintah."

"Masa transisi ini harus disiapkan apakah BPJS Kesehatan, atau apakah ada mekanisme lain seperti asuransi dan sebagainya."

"Lalu bagaimana dengan masyarakat miskin dan ini yang harus disiapkan di masa transisi," kata Dicky kepada Tribun, Selasa (8/3/2022).

Selain soal kesiapan alternatif pembiayaan pengobatan tersebut, Dicky juga menyebut beberapa hal yang harus dilakukan pada masa transisi.

Pertama soal cakupan vaksinasi yang memadai. Untuk varian Omicron tahapan aman adalah 90 persen untuk dua dosis dan setidaknya 50 persen untuk tiga dosis.

Kedua mengenai indikator epidemiologi. Angka reproduksinya kalau bisa di bawah 1, lalu test positivity ratenya harus di bawah 1 persen.

Kemudian hunian rumah sakit seharusnya tidak ada jika level aman. Kalaupun ada, jumlah BOR di bawah 10 persen.

Berikutnya angka kematian harusnya di bawah 1 persen atau setidaknya kasusnya di bawah 5 per 1 juta penduduk atau di masa transisi per 100 ribu penduduk.

Keempat mengenai kesiapan dari sisi individu atau masyarakat maupun lingkungan.

Bagaimana individu dan masyarakat melakukan personal protect seperti memakai masker, mencuci tangan, jika demam atau batuk tidak kerja.

"Harus adaptasi dengan budaya baru harus ada literasi, sadar jika ada teman positif (Covid-19) melakukan kontak harus menyadari segera isolasi mandiri," ujar Dicky.

Kemudian juga dengan sistem lingkungan dalam artian fisik bangunan, sanitasi lingkungan kantor, gedung, rumah sekaligus kualitas udara indoor dengan ventilasi yang baik.

"Gedung perkantoran AC harus hepa filter ada pertukaran udara luar dan dalam ini kan penyakit (Covid-19) menular via udara dan era transisi kita harus siapkan itu," ujar Dicky.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Willy Widianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transisi ke Endemi, Adakah Kemungkinan Bisa Lepas Masker? Ini Kata Kemenkes

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved